Banjarmasin, Koranpelita.com
Agar lebih elastis namun tetap berpijak pada aturan hukum yang mendasarinya, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Hal itu diungkapkan, Ketua Pansus IV, Tatib dewan, Muhammad Yani Helmi, usai menggelar rapat, di DPRD setempat, Rabu (1/3/2023).
Menurutnya, Tim Pansus IV sudah membahas Tatib dewan dan berjalan dengan baik melalui mufakat dari poin-poin Tatib tersebut.
“Rapat ini sangat demokratis dengan minta pendapat dari biro hukum, tim ahli, biro organisasi dan dihadiri anggota pansus agar jangan sampai salah bekerja harus ada payung hukumnya,” kata dia.
Banyak hal yang nomenklatur ada dirubah dengan semangat kebersama di pansus ini bisa terakomodir dengan baik, seperti Bappeda semua komisi bisa minta hadir dalam pertemuan rapat-rapat tanpa menyinggung rumahnya sendiri.
Begitu juga lanjut Wakil Ketua Komisi II ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) juga bisa hadir di Komisi I,II,III dan IV. Sama halnya dengan rumah sakit yang dimiliki mitra kerja Komisi IV DPRD Kalsel, tapi juga bisa dipanggil semisal pada sisi Badan Layanan Umum Daera (BLUD), tapi di tatib sudah diatur boleh memanggilnya.
“Selanjutnya Tatib ini akan diuji ke daerah lain, apakah ada yang terlewat di daerah kita,” sebut politisi Golkar yang akrab disapa Paman Yani ini.
Dalam waktu dekat ini, pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur pada tanggal 2, 3 dan 4 Maret, kemudian akan dilanjutkan ke Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 5,6 dan 7 Maret 2023,” jelasnya.
Disinggung soal target rampung?”Target saya rasa kalau memang bisa selesai 1 bulan atau 2 bulan lebih baik. Insya Allah dengan kepemimpinan kita dan teman-teman pansus akan selesai dengan baik, dan mohon doa restunya dari masyarakat. Karena apapun hasilnya itu adalah untuk masyarakat”, pungkas Yani Helmi (pik)