Banjarmasin, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan pembentukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.
Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, di Banjarmasin, Rabu (15/2/2023).
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar, menyebutkan memang pada saat ini Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035.
Tetapi, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam RTRWP.
“Maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP 2015-2035 dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini,” sebutnya.
Selama ini, lanjut Gubernur, pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2015 sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yang berpengaruh antara lain pengaruh kebijakan otonomi daerah kabupaten/kota, kebijakan regional dan kebijakan nasional. Sedangkan faktor internal yang berpengaruh antara lain peta dasar dalam pemetaan, kelengkapan data dan informasi, analisis dan rencana yang saling terkait, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia.
“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Raperda tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut,” tegasnya.
Raperda Tentang RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 memiliki peran penting dalam mendukung provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang provinsi Kalsel
“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,” sebutnya.
Dengan hadirnya Raperda RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 ini dapat memberikan pedoman bagi kabupaten dan kota se Kalsel dalam membangun daerah untuk beberapa tahun ke depan sehingga dapat bersinergi dalam membangun Kalsel.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin mengatakan pihaknya menginginkan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRWP. Sehingga Dewan berharap nantinya pembahasan RTRWP ini bisa lebih rinci dan teliti sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan.
“Itu sih inti yang ingin juga nanti kami sampaikan kepada Pansus Raperda RTRWP,” jelas M Syaripuddin.(pik)