Banjarmasin, Koranpelita.com
Menindaklanjuti, PP No 21 Tahun 21 dan Permendagri 13/2016, terkait mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, menggelar pertemuan tahap awal untuk membahas RTRW Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043, di Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, dan Ketua Komisi III, H Hasanuddin Murad, serta anggota dewan lainya, dan dihadiri Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nuril Fajar Desira, beserta kepala dinas dan jajarannya, diantaranya PUPR, Dishut, LH, Kelautan dan lainya.
Usai di buka pimpinan rapat, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi. Dalam paparannya menyebutkan tujuan penataan ruang RTRW Provinsi Kalsel adalah untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di selatan Pulau Kalimantan yang berbasis sinergi ruang antar kabupaten/kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non-ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan.
Adapun nantinya, lanjut Sjamsi, mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi sesuai PP No 21 Tahun 21 dan Permendagri 13/2016.
Pertama, gubernur akan mengajukan Raperda RTRW kepada DPRD, dilengkapi dengan KLHS oleh menteri yang membidangi lingkungan hidup, serta rekomendasi peta dasar dari badan yang membidangi informasi geospasial.
Kemudian, pembahasan di DPRD untuk menyepakai substansi dalam raperda maksimal 10 hari.
“Adapun pembahasan lintas sektor oleh menteri yang menyelenggarakan urusan penataan ruang dengan melibatkan K/L pemprov, DPRD Kabupaten/Kota, pemkot, pemkab dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk mengintegrasikan program kegiatan sektor. Kegiatan bersifat startegis nasional. Batas daerah dan garis pantai serta kawasan hutan,” jelas Sjamsi dalam rapat yang melibatkan lintas sektor di DPRD Kalsel.
Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Iqbal Yudiannnor, menyampaikan masukanya, terkait hutan lindung, hutan produksi yang harus dipastikan keberadaan.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, usai rapat menjelaskan, rapat hari ini membahas RTRW yang akan di-Perdakan.
Tujuanya untuk mempertegas dan memastikan batasan kabupaten/ kota dan provinsi. Begitu pula terkait hutan seperti hutan lindung, hutan produksi, cagar budaya dan lainya, sehingga mempermudah pengawasannya dan sangat berdampak positif kedepannya.
“Nanti gubernur akan mengajukan rancangan perda ini yang kemudian usai pamandangan umum fraksi-fraksi dan disetujui, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menggodoknya,” jelas Supian HK (pk)