Banjarmasin, Koranpelita.com
Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Anjung Papadaan kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (26/1/2023) dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri S.H M.H. beserta jajaran dan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Fikri Abdurrahman ST M Sc beserta jajaran.
Kajati Kalsel, Dr Mukri, dalam sambutanya mengucapkan terima kasih kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU)
ini.
Kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Dalam pelaksanaan kegiatan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, lanjut Kajati, dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya.
Untuk itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi.
“Sedangkan jika terjadi sengketa antara Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Kalimantan Selatan dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator,” kata dia.
Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apreasiasi yang
mendalam kepada Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Kalimantan Selatan atas kepercayaan yang telah diberikan dan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan
perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal Pendapat Hukum (Legal Opinion) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assitance), dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Balai Wilayah Sungai
Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan (pik)