Banjarmasin, Koranpelita.com
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi. Itu terlihat dari banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH
kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (19/1/2023) setelah sebelumnya menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Karya Makmur, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus dilakukan,” kata dia.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melanjutkan, hal itu sejalan dengan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.
“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” terangnya.
Politisi santun ini melanjutkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Ia mengingatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Karlie Hanafi menegaskan, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” tegas Karlie Hanafi. (pik)