Kabupaten Batola, Koranpelita.com
Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Minggu (15/1/2023).
Tujuan sosialisasi perda itu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, kemudian mencerdaskan kehidupan bangsa serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam kegiatan sosialisasi perda tersebut wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Batola ini menggandeng Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batola.
“Kami laksanakan kegiatan rutin DPRD Provinsi Kalsel ini bersama KNPI Barito Kuala, dan dinas kominfo” ucap Hasanuddin Murad.
Politisi senior Golkar Kalsel ini berharap dengan sosialisasi perda ini tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak mengetahui tentang Perda Keterbukaan Informasi Publik ini terutama para pemuda yang mengikuti sosialisasi ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kabupaten Batola, Hery Sasmita yang juga nara sumber menegaskan, kegiatan sosialisasi perda ini sangat penting dilakukan apalagi dengan menghadirkan para pemuda se-Kabupaten Batola.
“Ini salah satu upaya yang luar biasa oleh DPRD Provinsi Kalsel untuk kami generasi pemuda khususnya organisasi KNPI,” sebutnya.
Menurut dia, pad usia saat ini para pemuda dapat menjadi agen perubahan yang dapat bergaul disegala kondisi, karena sebagai agen perubahan dengan sikap kritis dan penuh semangat. Maka mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan suatu gerakan perubahan sosial.
Dicontohkannya, misal seperti mengelola informasi yang diterima sehingga bisa meminimalisir informasi tidak benar (hoax).
“Generasi muda, generasi milenial dan generasi lainnya, jangan sampai kita terkontaminasi oleh informasi-informasi yang tidak benar,” imbaunya.(pik)