Banjarmasin, Koranpelita.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH di Aula Anjungan Papadaan Kejati Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (19/1/2023).
Turut mendampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H. Suripno Sumas, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo, Ketua Komisi III DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad, S.H dan Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini, beserta jajaran.
Nota kesepahaman yang ditandangani ini adalah lanjutan kerjasama yang selama ini telah dijalani oleh DPRD Kalsel dan Kejati Kalsel.
“Melalui kerjasama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Supian HK dalam sambutannya.
Penandatangan MoU ini merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Kalsel.
“Kami meyakini bahwa kerjasama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan kalsel,” tambah politisi Golkar ini.
Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri mengucapkan terimakasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD Kalsel atas kepercayaan yang telah diberikan.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum
meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada jaksa pengacara negara yang dihadapi oleh DPRD Kalsel.
Mantan Kajati Kalimantan Tengah ini menambahkan, bahwa DPRD Provinsi Kalimantan selatan telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejati Kalsel, terkait permohonan bantuan hukum (Litigasi) yang sedang dihadapi oleh DPRD menjadi salah satu pihak yang digugat yaitu sebagai turut tergugat 1 dalam
gugatan ganti kerugian dalam penyelesaian tanah dilingkungan perkantoran Gubernur Provinsi Kalimantan selatan (kebun raya banua).
Dalam pelaksanaan kegiatan DPRD Kalsel dimungkinkan terjadi permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis, atau stakeholder lainnya.
Untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi.
“Sedangkan jika terjadi sengketa antara DPRD Kalsel dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator, sebut Kajati Kalsel.(pik)