Banjarmasin, Koranpelita.com
Penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) kini tengah mengumpulkan bahan keterangan dan data terkait adanya dugaan ketidaksesuaian atas pengerjaan proyek Jembatan HKSN 01 di Kuin Utara Banjarmasin.
Bahkan pihak kejaksaan juga sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait, dalam pelaksanaan proyek bernilai Rp. 22,8 miliar tersebut, guna kroscek.
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono SH MH, kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
“Saat ini kita baru mengumpulkan bahan dan data termasuk memanggil pihak terkait untuk kroscek ” kata Aspidsus.
Kini menurutnya, pihaknya baru melakukan penggalian informasi tahap awal atas dugaan kekurangan volume pekerjaan, namun tidak dikenakan denda yang dilaksanakan oleh PT HL tersebut.
Sebab jika memang benar terjadi kekurangan volume pekerjaan maka berpotensi terhadap umur rencana konstruksi.
Dikonfirmasi terkait kebenaran hal diatas, Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor dalam WA-nya Selasa (10/1/2023) hanya menjawab singkat.
“Tanya aja ke PU dan inspektorat yang sudah memeriksa dan mengaudit nya,” tulisnya.
Sedang Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sumardiyah dikonfirmasi pada hari yang sama melalui WA, namun hingga berita ini diturunkan belum menjawab. (pk)