Banjarmasin, Koranpelita.com
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik status yang semula tipe C menjadi tipe B.
Kenaikan tipe itu resmi setelah di paripurnakannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda). dalam rapat paripurna di Banjarmasin, Rabu (11/1/2023).
Ketua DPRD Kalsel, DR (HC) H Supian HK, SH, MH usai memimpin rapat paripurna meminta kenaikan tipe ini menjadi bahan evaluasi.
Kedepan sekretariat dewan agar lebih baik dalam menjalankan tupoksinya pada administrasi dan keuangan.
“Bukan hanya tipe saja yang naik, namun buktikan kinerjanya,” pintanya.
Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini dengan disetujuinya Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalsel, maka ada sejumlah SKPD yang di gabung dan dipisah.
Selain sekretariat dewan, ada delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, yakni Inspektorat Daerah semula tipe B menjadi tipe A, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak semua tipe B berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dan naik ke tipe A, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana semula tipe A turun ke tipe B menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya Badan Keuangan Daerah semula tipe A turun jadi tipe B karena menjadi dua badan, yakni Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Sedangkan Badan Kepegawaian Daerah semula tipe B naik menjadi tipe A, kemudian Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang sama-sama tipe A kini dilebur menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan tetap tipe A.
Sedang Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap tipe B tapi berganti nama menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ia mengharapkan dengan kenaikan tipe ini dapat meningkatkan profesionalitas dalam memfasilitasi anggota DPRD Provinsi Kalsel pada hal administrasi, keuangan serta pengadaan tenaga ahli.
Sementara Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor meminta SKPD terkait dapat menindaklanjuti penetapan keputusan bersama hari ini untuk mempersiapkan dan melaksanakan sesuai isi di dalam perda dimaksud.
“Sesudah aturan ini, maka Pemprov Kalsel akan menindaklanjuti segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yakni Peraturan Gubernur (Pergub),” terangnya.
Pada rapat paripurna hari itu juga diambil keputusan terhadap dua buah raperda lainnya, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berkelanjutan (pik)