Perum Perhutani Menangkan Sidang Perkara Gugatan Atas Sebidang Lahan Asset Negara yang Dikelolanya

Sragen,koranpelita.com

Kuasa hukum Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, M. Fadlun mengungkapkan, perasaan lega sehubungan upayanya dalam tugas penyelamatan harta negara akhirnya berhasil, meski melalui proses panjang dalam Sidang Perkara Gugatan yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Sragen.

“Alhamdulillah, dengan penuh rasa syukur kami, akhirnya pengadilan memutuskan keberadaan lahan kekayaan negara di wilayah Perhutani di daerah Sragen tetap sah sebagai milik Perum Perhutani,” tuturnya dalam komunikasi melalui telepon, Rabo (11/1/2023).

Dijelaskannya, proses sidang dengan agenda pembacaan amar keputusan majelis hakim itu sendiri berlangsung Rabu siang (11/1/2023) tadi secara e-court / online internet.

Adapun amar keputusan majelis hakim PN Sragen yang diketuai Iwan Harry Winarto, SH MH dan beranggotakan Vivi Meike Tampi SH MH, serta Dyah Nursanti SH, adalah sebagai berikut.

Amar putusan. Mengadili: Dalam konpensi:

Dalam eksepsi: Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara: menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Dalam rekonpensi:

1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk sebagian.

2. Menyatakan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan sertifikat Hak Milik nomor 31 Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,

4. Menyatakan tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor 31 Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen merupakan tanah asset milik Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi,

5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk mematuhi dan mentaati isi putusan ini,

6. Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor 31 Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang Kabupaten Sragen tersebut kepada Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi,

7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya.

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.624.000,00 ( satu juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Tentang Lahan Obyek Sengketa Hukum

Lahan pekarangan yang sempat jadi obyek sengketa hukum dan dipersidangkan di PN Sragen sejak 16 Agustus 2022 lalu itu menurut data administrasi Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, Divisi Regional Jawa Tengah adalah bagian dari aset perusahaan negara kehutanan di daerah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Jurang Gandul, Bagian KPH Gemolong.

Aset negara yang dalam otoritas kewenangan BUMN itu, sekonyong-konyong mendapat gugatan hukum dari seseorang yang mengaku anak dari seorang wanita yang namanya tertera pada sertifikat lahan tersebut.

“Perkara gugatannya adalah karena Perum Perhutani dituduh sebagai penghambat proses balik nama sertifikat kepemilikan lahan atas nama Sri Nyukupi kepada salah satu putranya,” tutur Tim Kuasa Hukum Perum Perhutani yang terdiri Muhammad Fadlun, Subiyanto dan Farady Hasibuan, serta Koencoro.

Menurut keterangan sumber di Perum Perhutani, petugas Perum Perhutani yang membidangi pekerjaan pengamanan aset negara dalam perusahaan kehutanan, secara periodik melakukan pemeriksaan berkala atas seluruh aset Perhutani berupa dokumen kepemilikan lahan. Salah satunya adalah ketika bersurat kepada pihak BPN Kabupaten Sragen, atas keabsahan dokumen aset perusahaan yang berada di daerah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, ihwal permintaan balik nama sertifikat kepemilikan itu sudah ditolak oleh pihak BPN pada tahun 2019. Tapi mengapa kemudian pihak kami yang digugat,” kata Subiyanto.

Dikatakan, sebagai salah satu bukti tentang status lahan yang dipersengketakan itu, merupakan milik Perhutani adalah adanya Surat Peringatan dari Administratur Perhutani Telawa pada tahun 1983 kepada salah satu oknum pegawai Perhutani Surakarta, yang terindikasi akan menjual sebidang lahan Perhutani di desa Ngandul itu, dengan tembusan kepada Kepala Desa Ngandul, Kecamatan Sumberlawang, agar membatalkan niatnya.

Dalam tahun yang sama pula, Kepala Perum Perhutani KPH Telawa menerima sepucuk Surat dari Camat Sumberlawang dengan tembusan kepada Kepala Desa Ngandul, untuk mengamankan aset milik negara/Perhutani tersebut dari kemungkinan dijual.

Namun di kemudian hari ternyata Kepala Desa Ngandul, waktu itu atas nama N. Poernomo justru yang membeli sebidang tanah aset negara tersebut, dari oknum pegawai Perhutani dan selanjutnya disertifikatkan atas nama istri Kepala Desa Ngandul, Sri Nyukupi.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca