Banjarmasin, Koranpelita.com
Aktivitas pertambangan di empat lokasi yakni tanah uruk lahan Kelurahan Cempaka, tambang pasir lahan perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung, tambang batubara samping Puskesmas Cempaka dan tambang batubara Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka, ternyata belum diketahui pihak kepolisian.
Hal itu diakui Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, usai kegiatan Jumat Curhat di Warung Apung, Jalan RE Martadinata Banjarmasin, (6/1/2023)
“Saya belum dapat laporan, tapi silahkan dilaporkan ke Kapolres, nanti akan dilaporkan ke saya kalau sudah diambil tindakan. Seharusnya dia tidak lapor sebelum mengambil tindakan, kalau dia lapor sebelum mengambil tindakan maka akan saya evaluasi kapolresnya,” tegas Kapolda.
Sebelumnya rombongan Komisi I dan Komisi III DPR Banjarbaru mendatangi lokasi tersebut, kemudian mempertanyakan aktivitas pertambangan terkait perizinan dan operasional pertambangan.
Mereka juga mempertanyakan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, termasuk tenaga kerja, dan kegiatan reklamasi.
Turun kelokasi itu dilakukan setelah anggota DPRD Banjarbaru mendapatkan informasi masyarakat, bahwa aktivitas di Ibukota Kalsel itu masih aktif di akhir tahun 2022.
Langkah lanjut, lintas komisi DPRD Banjarbaru ini pun Rabu (4/2/2023) menyampaikan menggelar audien ke Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, guna menyampaikan keluhannya agar ada solusi dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (zul/pk)