Jakarta, Koranpelita com
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Award Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Dalam arahannya, Direktur BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Budi Santoso Sudarmadi meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan peran BUMD guna memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Tujuan BUMD sangat mulia yaitu, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan,” kata Budi Santoso Sudarmadi.
Selain itu, Budi Santoso Sudarmadi juga menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi pemberian Award BUMD Lembaga Keuangan dan aneka usaha guna mendorong Pemda serta BUMD untuk inovatif dan kreatif dalam mengatasi permasalahan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai pelaku ekonomi di daerah, BUMD diharapkan dapat menjadi pendukung dan penggerak perekonomian daerah. Baik melalui kegiatan usaha maupun kemampuan untuk bersaing dengan dunia usaha swasta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi Santoso Sudarmadi
menyebutkan mekanisme penilaian BUMD Award tahun 2022 yang akan dilakukan melalui aplikasi e-BUMD. “Pengajuan dan penilaian BUMD terbaik milik Pemerintah Daerah dilakukan melalui aplikasi e-BUMD. Mekanisme penilaian dibuat secara berjenjang melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Budi Santoso Sudarmadi mengatakan, kriteria penilaian BUMD Award yang tidak hanya dinilai pada tingkat kesehatan, namun juga berdasarkan terhadap sinergitas, kerja sama, dan inovasi yang dilakukan oleh Pemda dan BUMD.
Dalam rangka pelaksanaan BUMD Award tersebut, Pemda Kabupaten/Kota harus mengajukan BUMD terbaiknya paling lambat pada 23 Desember 2022. Sementara, untuk Pemerintah Provinsi paling lambat pada 28 Desember 2022 segera mengajukan BUMD terbaiknya sekaligus menilai Pemda dan BUMD Kabupaten/Kota.
“Penilaian terhadap Pemda ditekankan kepada seberapa besar kepedulian Kepala Daerah terkait perubahan bentuk hukum, penyertaan modal, dan pemberian subsidi,” imbuhnya. (Vin)