Tanjung, Koranpelita.com
Membangun rumah tak sesuai aturan atau asal-asalan jadi salah satu penyebab lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar.
Hal ini jadi fokus bahasan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, yang di sampaikanya pada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel di Tanjung kabupaten Tabalong selasa, (6/12/2022).
Supian HK menjelaskan, HSU daerah yang juga merupakan tempat kelahiranya ini, sudah membuktikan, arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi resiko banjir di suatu daerah.
“Di HSU itu banyak rumah yang menggunakan panggung, serta aliran-aliran sungai banyak yang sudah kita lakukan normalisasi, sehingga apabila curah hujan yang tinggi, air cepat mengalir ke sungai dan kota Amuntai terhindar dari genangan air yang cukup lama”, kata Supian HK.
Menurut dia, Perda yang disosialisasikannya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda, sehingga ke depan kita dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.
“Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan”, jelas Supian HK.
Kegiatan Sosper kali ini juga didampingi oleh mantan Bupati Tabalong periode 1999-2004 Drs. H. Noor Aidi M.M., serta Fitri Rifani, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan Golkar yang didaulat sebagai narasumber.(pk)