Batola, Koranpelita.com
Sosial media telah merajai komunikasi serta penginformasian di masa digital saat ini.
Tak ayal dari sosial media, informasi yang masih bersifat simpang siur dan belum diketahui pasti kebenarannya pun beredar liar di tengah masyarakat.
Untuk itu, Ketua Komisi III, H. Hasanuddin Murad, S.H., menggelar Sosialisasi Propem, Perda, rancangan Perda, Perda dan peraturan perundang-undangan (Sosper), yakni Perda nomor 12 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelengaraan pemerintahan daerah Provinsi Kalsel di Despacito Cafe, Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (6/12/2022) sore.
Dia harap melalui Sosper ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat lebih selektif serta cermat dalam menyaring informasi. Terlebih lagi jika ingin menyebarkannya.
“Bila isu informasi itu sangat peka seperti soal agama, kepercayaan, ideologi, itu bisa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu kita ingin juga informasi yang seperti itu agar masyarakat bisa dengan kemampuannya menyeleksi berbagai informasi itu, mana yang informasi yang baik dan tidak, apalagi kalau itu untuk disebarluaskan,” sebut Hasanuddin Murad.
Kepala Dinas Kominfo Batola serta Ketua KNPI Batola, Hery Sasmita, S.STP., M.A.P. selaku narasumber, menjelaskan kepada peserta Sosper yang merupakan masyarakat Marabahan bahwa ada program pemerintah yang bernama No Hoax. Program tersebut bertujuan untuk memerangi aksi penyebaran hoaks.
Hery juga menjelaskan bagaimana cara agar kita bisa membedakan informasi yang fakta dan hoaks.
“Bapak Ibu bandingkan dulu berita yang didapat dengan minimal tiga berita lain di media. Ciri berita hoaks adalah menyudutkan salah satu pihak,” jelasnya.(pk)