Banjarmasin, Koranpelita.com
Tuntutan mahasiswa Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkesan kosong.
Pasalnya Selasa ini (6/12/2022), DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHP menjadi KUHP dalam rapat paripurna ke 11.
Pengesahan tersebut membuat sejumlah tuntutan massa aksi pembatalan RKUHP tak maksimal.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas mengatakan bahwa telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI saat 6 Juni 2022.
Kala itu, massa aksi mendatangi DPRD Kalsel untuk menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.
“Ada 14 pasal yang krusial, kita minta usulkan pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” ujarnya.
Namun, kata Suripno bahwa tuntutan mahasiswa kali ini bertambah ketimbang penolakan RKUHP pertama.
Tercatat sebanyak 34 pasal bermasalah untuk dibatalkan dalam RKUHP.
“Setelah kita berdiskusi kita mengakomodir 34 itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” ucapnya.
Koordinator Wilayah BEM Se Kalsel, Yogi Ilmawan menyampaikan bahwa pengesahan KUHP tersebut sangat aneh dan belum matang untuk disahkan oleh DPR RI.
Ia mengatakan bahwa akan berkoordinasi terkait aksi lanjutan menolak pengesahan KUHP.
“Harusnya dikaji ulang, dan pasal bermasalah ditiadakan atau dibenari lagi dengan batasan yang jelas,” ucapnya.
Baginya, bahwa legislatif dan instansi terkait mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di KUHP. Langkah tersebut bertujuan untuk memperjelas bunyi seluruh pasal.
“Kalau saat ini kita tidak menerima penafsiran yang dipegang,” tuturnya.
Sebelumnya, Ia menyampaikan bahwa menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP bermasalah.
“Kami juga menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan RKUHP bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta Stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft RKUHP (yang akan disahkan / yang keluar terakhir tanggal 30 Novemver 2022) Sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Mengadakan uji publik, Mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan / penafsiran setiap pasal (Ketentuan Umum).(zul/pk)