Jakarta, Koranpelita.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI) terkait tindak lanjut pendataan non ASN di Jakarta pada Senin, (28/11) siang.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kalsel Syarifuddin, SE , dan Hj. Karmila, serta Ketua Komisi I Hj, Rachmah Norlias dan beberapa anggota lainnya.
Hj. Rachmah Norlias mengungkapkan bahwa maksud dari kunjungan kerja pada hari ini adalah dalam rangka melakukan konsultasi terkait tentang kelanjutan tenaga honorer pasca pendataan beberapa waktu lalu di Provinsi Kalsel.
Dalam pertemuaan tersebut terungkap bahwa pada prinsipnya pihak Kementerian PANRB telah melakukan pendataan-pendataan Non ASN di daerah-daerah.
Hal ini dimaksudkan hanya untuk sekedar pendataan juga untuk mengetahui sejauhmana dan seberapa banyak jumlah tenaga honorer secara nasional dan bukan berarti secara otomatis di ikut sertakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Diketahui untuk P3K pengrekrutannya nanti disesuikan dengan keahlian dan kriteria yang ada di kementerian,”ucap Hj. Rachmah Norlias.
Dilain pihak Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Widaryati Hestiarsih, S.Kom mengungkapkan bahwa pendataan non ASN tersebut hanya untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang di daerah-daerah.
“Endingnya kami tetap mengacu sesuai dengan surat Menteri PANRB tanggal 29 September nomer B/1917/M.SM.01.00/ 2022 tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang pada intinya adalah hanya untuk pendataan tenaga honorer saja bukan secara otomatis sebagai pegawai P3K,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut anggota Komisi I Kalsel H. Haryanto juga mempertanyakan terkait posisi tunjangan kinerja P3K yang ada di Kalsel yang persis sama dengan PNS dengan catatan kelas jabatannya sama.
Pihak Kemenpan RB menjelaskan besaran bahwa tunjangan P3K tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomer 98 Tahun 2020 tentang Gaji dann Tunjangan P3K lengkap dengan besaran angka diantaranya terdapat di pasal 1 bahwa tunjangan P3K untuk Pusat dianggarkan oleh APBN sedangkan untuk daerah-daerah dianggarkan oleh APBD.
Pada kesempatan tersebut Komisi I DPRD Kalsel didamping oleh Kepala Biro Organisasi Galuh Tantri dan beberapa Pejabat Biro Organisasi Provinsi Kalsel beserta staf.(zul/pk)