Barito Kuala, Koranpelita.com
Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini perannya semakin penting dengan statusnya sebagai badan hukum. Peran tersebut tampak dari fungsinya sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lainnya.
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH., saat sosialisasi BUMDes di Aula Kantor Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Rabu (26/10/2022).
“Pentingnya peranan BUMDes itu terlihat dari fungsinya BUMDes juga dapat menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, bahkan di masa mendatang BUMDes diyakini menjadi pengungkit kemandirian desa,” jelas Karlie Hanafi.
Mengingat kegiatan tersebut, penjelasan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan tentang tujuan sosialisasi, yaitu antara lain untuk memberikan informasi tentang BUMDes kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
“Agar masyarakat Berangas Timur mengerti dan memahami bahwa BUMDes bisa mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa layanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batola, Moch Azis, S.Sos selaku narasumber, antara lain membeberkan tentang Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUMDes/BUMDes Bersama,” jelasnya.
Selain itu, katanya melanjutkan, juga diatur secara rinci perangkat organisasi BUMDes/BUMDes Bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUMDes/BUMDes bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efesien, efektif serta akuntabel.
Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan tentang BUMDes dihadiri Kepala Desa Berangas Timur, Diansyah, S.Sos serta tidak kurang dari 75 orang tokoh masyarakat maupun warga sekitar yang dengan antusias menyimak materi demi materi yang disampaikan para narasumber.(zul/pk)