Palangka Raya, Koranpelita.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) siap membantu memberikan pembekalan bagi peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Legislatif (Caleg), 16 Oktober 2022 mendatang, di Perguruan Tinggi Muhammadiyah, Palangka Raya. Kegiatan ini digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR).
Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiratmaja yang akan tampil sebagai salah satu pemateri kegiatan, mengatakan, pihaknya menyambut baik digelarnya Diklat dan Pembekalan Caleg oleh institusi pendidikan ini.
Sebab, di samping menjadi upaya penguatan kapasitas peserta Pemilu maupun masyarakat pemilih (masyarakat), juga bermanfaat dalam penguatan institusi negara, dalam hal ini lembaga legislatif.
“Tupoksi KPU hanya pada penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Kami tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung memberikan pembekalan kepada Caleg. Itu wilayahnya partai politik (Parpol),” kata Wawan kepada awak media kemaren.
Kendati demikian, lanjutnya, KPU boleh ikut membantu upaya penguatan kapasitas Caleg dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan lembaga independen, seperti Diklat yang dilaksanakan FISIP UMPR ini.
Dari KPU Kalteng, ujarnya, kisi-kisi materi yang akan disampaikan pada Diklat nanti terutama menyangkut aturan-aturan bagi para Caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
“Keinginan kita bersama, para Caleg ini taat pada aturan. Mulai dari aturan saat proses pendaftaran, masa sosialisasi dan kampanye, saat pelaksanaan Pemilu, hingga saat terpilih sampai dilantik sebagai anggota Dewan,” ujarnya.
Wawan anak almarhum mantan Bupati Kabupaten Barito Utara Ir. H. Badarudin itu menambahkan, hal yang penting diketahui para Caleg adalah syarat-syarat pendaftaran, hak-hak, serta kewajiban sepenjang tahapan Pileg berlangsung.
“Kita ingin kawan-kawan Caleg ini benar-benar siap dengan berbagai konsekuensi, baik saat proses (pendaftaran) maupun setelah ditetapkan menjadi Caleg. Mereka harus paham hal-hal yang bisa membatalkan pencalonannya. Misalnya rekam jejak masa lalu yang berkaitan dengan kasus hukum, ijasah palsu, dan lainnya,” ujar Wawan.
Dia juga mengingatkan, para Caleg juga harus tahu sejak dini mengenai perbedaan ketentuan pada Pileg 2024 mendatang dibanding penyelenggaraan Pileg sebelumnya.
“Sudah menjadi ketentuan bersama dari Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR bahwa masa kampanye nanti hanya 75 hari. Sebelumnya 250 hari. Nanti kami akan sampaikan apa yang boleh dan tidak sepanjang masa tersebut, juga bagaimana para Caleg bisa memanfaatkannya untuk mendulang suara dengan cara yang elegan,” tandasnya.
Terpisah ketua panitia Shoum Salahudin Kamis (13/10) menuturkan kegiatan pembekalan yang dilaksanakan FISIP UMPR tiga tahap, ini adalah tahap pertama 100 peserta dari Parpol, kemudian dilakukan tahap kedua dan ketiga.
Untuk tahap pertam menampilkan H.M.Wahyudie F. Dirun Jurnalis/Praktisi Sosial dan Irwani S.Sos.,M.A.P. Dekan FISIPOL UMPR Dr. Ma’Mun Murod M.Si (Rektor universitas Muhammadiyah Jakarta dan Wawan Wiraatmaja, M.Si Komisioner KPU Kalteng.(Sut).