Semarang,koranpelita.com
Sukses dan tidaknya pelaksanaan dan penyelengaraan pemilu mendatang bukan menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu saja, melainkan juga peran serta stakeholder dan masyarakat dalam pengawasan partisipatif yang mempunyai hak pilih sebagai masyarakat bangsa Indonesia.
“Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pengawasan partisipatif dan keterlibatan dalam pesta demokrasi ini. Pengawasan ini bisa dilakukan secara formal maupun non formal,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan Misbach dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kota Semarang yang dilaksanajan Hotel Plaza, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan, meski sebuah pemantau dalam pemilu sekarang ini terdapat dua undang undang yang kewenangan registrasi dan administrasi ada di KPU dan Bawaslu untuk mendapatkan sertifikasi. Namun dalam undang undang yang berbeda satu di KPU dan satu lagi di Bawaslu.
“Inilah yang menjadi syarat utama sebagai pemantau yang dituntut secara independen dan bukan partisan serta mempunyai sumber dana yang jejas, karena kegiatan ini membutuhkan dana. Karena di lembaga Bawaslu tidak ada untuk pemantau,” ungkapnya.
Diakui Abhan, peserta pemantau pemilu sekarang dengan pemilu sebelumnya jumlahnya agak berkurang, karena tidak adanya sumber dana dalam membiayai kegiatan tersebut. Hanya bagi pemantau yang mendaftar secara resmi di Bawaslu akan mendapatkan perlindungan secara hukum, karena menyuarakan kekuatan bersama dengan yang lain.
“Yang perlu diamati dalam tahapan ini adalah bagaimana parpol dalam melakukan rekruitmen terhadap pengurusnya, apakah sudah benar atau tidak. Jangan sampai mencatut nama orang yang tidak kenal masuk dalam kepengurusan partai. Dalam hal ini masyarakat bisa melihat di Sipol,” ujarnya.
Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, partisipasi seluruh masyarakat sangat diperlukan dalam memantau pelaksanaan Pemilu 2024.
” Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bisa menjadi pemantau pemilu. Hal ini sebagai bentuk partisipasi aktif di dalam penyelengaraan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawas pemilu adalah masyarakat itu sendiri. Untuk itu ia mengajak kepada seluruh masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Partisipasi ini bisa ditunjukkan masyarakat dengan melakukan cek mandiri, apakah namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik melalui sipol.
” Jika dari masyarakat tidak merasa menjadi bagian dari keanggotan partai politik dan keberatan dapat melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang, itu bagian dari bentuk partisipasi,” ungkap dia di sela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Bawaslu.
Bawaslu Kota Semarang, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi dan mengajak organisasi masyarakat hingga kepemudaan terutama yang sudah berbadan hukum untuk bisa menjadi pemantau Pemilu.
“Ini merpakani tindak lanjut dari apa yang sudah disosialisasikan secara surat. Harapannya, peserta yang hadir dalam kegiatan ini mendapatkan informasi secara komprehensif, sehingga bisa mempersiapkan diri dan ke Bawaslu Kota Semarang setidaknya konsultasi terkait syarat yang diperlukan,” pungkasnya.(sup)