PIMPINAN OMBUDSMAN RI KUNJUNGI KALTENG

Palangka Raya, Koranpelita.com

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Ir Jemsly Hutabarat SH MM melakukan kunjungan ke Kalimantan Tengah (Kalteng). Kehadiran petinggi lembaga pengawas pelayanan publik ini dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi ke masyarakat terkait peran dan fungsi mereka.

Kehadiran Pimpinan Ombudsman RI didampingi Humas Zainal Arifin ke Bumi Tambun Bungai ini diterima Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng R Biroum Bernardianto dan jajaran.

Selanjutnya, rombongan melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur H Edy Pratowo.

Institusi lain yang juga mendapat kunjungan Pimpinan Ombudsman Kalteng di antaranya Kepolisian Daerah (Polda), Kantor Walikota Palangka Raya, DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dilanjutkan dengan lembaga pelayanan publik lainnya di kabupaten.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalteng, Selasa (27/9/2022) siang, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menjelaskan, selain sidak dan sosialisasi, kunjungan pihaknya ini juga dalam rangka koordinasi dengan jajaran Ombudsman Perwakilan Kalteng terkait penyusunan skor hasil survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

“Tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan permasalahan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan preventif terhadap potensi kesalahan dalam pelayanan publik,” jelasnya.

Terkait pengawasan, dikatakan Jemsly pada tahun ini Ombdusman RI sudah masuk ke sistem pengawasan yang lebih komprensif. Survei yang dilakukan saat ini merupakan salah satu dari bagian upaya pengawasan tersebut.

Disebutkannya, adapun institusi/lembaga yang instrumen pengawasan pihaknya, antara lain, lembaga pemerintahan, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), insntansi pemerintah dan swasta, serta Badan Usaha Milik Nasional/Daerah.

Adapun bentuk kesalahan yang menjadi fokus pengawasan di antaranya, praktik maladministrasi, penyimpangan prosedur pelayanan, dan melewati kewenangan.

Terhadap temuan kesalahan tersebut, sesuai prosedur, pihaknya akan melakukan upaya penyelesaian secara persuasif dengan pendekatan pengaruh kelembagaan maupun personal Ombudsman.

“Ombudsman merupakan lembaga pengaduan eksternal terhadap kinerja pelayanan publik eksekutif, legislatif, bahkan yudikatif. Karena bukan lembaga hukum, penyelesaian yang kita lakukan dengan menunjukkan pengaruh.

Rekomendasi penyelesaian yang kita buat disampaikan ke presiden dan DPR,” terang salah satu dari sembilan pimpinan Obudsman pusat itu. (Sut).

About suparman

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca