Banjarmasin, Koranpelita.com
Kendati cukup memakan waktu dan berliku, akhirnya Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada PT Bank Kalsel, diputuskan dan disetujui jadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Kalsel dipimpin H Supian HK bersama Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, di Banjarmasin, Rabu (14/9/2022).
Dalam rapat paripurna hari itu, juga menyetujui, Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor mengatakan perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), selain untuk memenuhi amanat pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 (tiga) tahun.
“Tujuannya untuk menambah pendapatan daerah, karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi, meningkatkan performa perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk juga dalam hal pengelolaan aset,” jelasnya.
Dijelaskan, melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah provinsi Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing bagi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian, pemerintah daerah juga melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Bank Kalsel sebesar Rp. 291.153.950.000. yang ditetapkan dalam dua bentuk yaitu, modal berupa Uang senilai Rp. 155.886.750.000. Dan berupa tanah
155.886.750.000,00. serta berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 135.267.200.000,00
“Penambahan penyertaan modal berupa uang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun. Pada Tahun 2022 sebesar Rp. 45.561.250.000,00. Tahun 2023 sebesar Rp. 52.837.000.000,00. Tahun 2024 sebesar Rp. 57.488.500.000,00,” beber gubernur.
Adapun Penyertaan Modal dalam bentuk Aset/Inbreng
adalah sebagai berikut. Pertama, Tanah dan Bangunan eks. Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang berlokasi di Jalan S. Parman No. 44. Banjarmasin (nilai appraisal Rp. 83.986.200.000,-).
Kedua, Tanah dan Bangunan Kantor KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 No. 212 Banjarmasin, ( nilai appraisal Rp. 37.290.000.000,-).
Ketiga, Tanah dan Bangunan Rumah Dinas milik Pemerintah
Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jalan
Kacapiring II RT. 22 RW. 01 No. 14 Banjarmasin, (nilai appraisal Rp. 886.000.000,-).
Keempat, Tanah kosong milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru (samping
tanah BI), (nilai appraisal Rp. 11.130.000.000,-).
Kelima, Tanah kosong milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru (samping gedung aset Kantor Badan Keuangan Daerah), (nilai appraisal Rp. 1.975.000.000,-).
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengucapkan terimakasih kepada stake holder terkait, terlebih khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalsel atas disahkannya Perda Penambahan Penyertaan Modal Inti Bank Kalsel.
“Berbagai proses sudah dilalui dengan lancar, sehingga melahirkan sebuah perda tentang keuangan yang tidak melanggar aturan maupun hukum,” kata Hanawijaya.
Lanjut, proses terlahirnya perda tersebut juga tidak terlepas dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, sehingga perda tersebut memang benar-benar dibuat sesuai aturan.
“Bank Kalsel menjadi optimis, lahirnya perda di tahun 2002 ini menunjukkan bahwa 2024 tanggal 31 Desember dapat memenuhi modal inti Rp 3 triliun,” sebut Hanawija.(pik)