Cirebon,koranpelita.com
Keluarga korban pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mendesak aparat kepolisian setempat untuk segera menangkap dan memproses pelaku.
Sapto Wibowo selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan bahwa kliennya merasa resah dengan keberadaan pelaku berinisial KSH yang sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
“Kami mendesak Unit PPA Polres Cirebon Kota untuk segera menangkap dan memproses pelaku yang masih bebas berkeliaran. Ini tentunya sangat meresahkan klien kami khususnya dan warga pada umumnya. Jangan sampai anak-anak yang lain juga menjadi korban aksi bejat pelaku,” ujar Sapto Wibowo dalan keterangan tertulisnya, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk ikut bersamanya ke belakang sebuah bangunan sekolah. Di tempat itulah pelaku melancarkan kebiadabannya dengan cara memaksa korban melakukan oral seks. Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma dan sering mengurung diri di kamar.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, lantas melapor ke Polres Cirebon Kota pada 29 Agustus 2022.
“Tapi sayangnya sampai sekarang perkembangan kasusnya belum jelas sampai dimana. Seharusnya kan polisi bertindak cepat, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” imbuh Sapto Wibowo.
Oleh karena itu, untuk menanyakan perkembangan proses hukum, pihaknya berencana untuk mendatangi Unit PPA Polres Cirebon Kota pada Senin (12/9/2022).
“Hari ini, sebenarnya kami dan FKPPI Cirebon Kota sudah datang ke Polres. Kebetulan korban adalah anak dari salah satu Ketua Rayon FKPPI. Akan tetapi tidak dapat bertemu dengan Unit PPA karena sedang tidak piket atau libur. Rencananya kami akan kebali lagi besok Senin untuk menanyakan perkembangan kasus ini,” tutup Sapto Wibowo yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM FKPPI Cirebon Kota.(***)