Banjarmasin, Koranpelita.com
DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadwalkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada Bank Kalsel pada 14 September 2022.
Jadwal pengesahan tersebut setelah diterimanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meski sebelumnya pengesahan payung hukum itu sempat beberapa kali tertunda.
“Rapat Paripurna, kita sepakati pada 14 September 2022,” ujar Ketua Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, Imam Suprastowo, kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Ditetapkannya jadwal pengesahan itu melalui rapat paripurna, setelah terbitnya hasil fasilitasi tertulis dari Kemendagri.
Dari hasil fasilitasi Kemendagri itu ada dua, yakni perubahan bentuk badan hukum dan penyertaan modal.
Ketua Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini mengakui paripurna pengesahan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini seharusnya pada 24 Agustus 2022 lalu, namun ada beberapa perubahan yang harus diperbaiki.
Namun, setelah terbitnya hasil fasilitasi tersebut, maka agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal senilai Rp 291 miliar dalam bentuk uang dan barang kepada Bank Kalsel ini sudah ada jaminan.
“Kita akan koordinasi dengan Sekda Provinsi Kalsel dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Kalsel untuk bisa mendampingi pansus ke Kemendagri setelah selesai pengesahan di paripurna yang telah diagendakan,” harapnya.
Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fachruddin mengungkapkan, meski ada catatan yang perlu di dalami lagi dari Biro Hukum, dan telah disepakati.
Pihaknya menyambut baik telah diagendakan DPRD Kalsel untuk pengesahan raperda itu di paripurna.
“Alhamdulillh Pansus Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel telah menerima fasilitasi dari Kemendagri dan telah menjadwalkan paripurna penetapan raperda tersebut,” ucap Fachruddin. (pik)