Banjarmasin, Koranpelita.com
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH
Sesuai ketentuan peraturan perudangan, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH,
dalam Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang Undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialiasi kali ini dilaksanakan di Kelurahan Berangas Barat, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel, yang dihadiri tak kurang 50 orang peserta sosialisasi yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu, Sabtu (3/9/2022).
“Anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia,” jelas Karlie Hanafi.
Jadi, lanjut politisi senior yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar ini, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap anak yang merupakan hak azasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj.Harliani, SIP.MSi yang juga bertindak selaku nara sumber dikesempatan itu mengatakan bahwa sesuai peraturan perundangan, anak sejak dalam kandungan sudah mendapat perlindungan dan harus dipelihara paling tidak hinggga 1000 pertama kehidupannya.
“Perlindungan dan pemeliharaan anak sejak dalam kandungan hingga 1000 pertama kehidupan, itu dimaksudkan untuk memberikan yang terbaik untuk anak, agar anak tumbuh sehat, gizinya terpenuhi dan tidak mengalami stunting atau pertumbuhan terhambat,” jelas Harliani.
Dikatakan juga, perlindungan anak itu meliputi tiga hal yaitu pertama tidak ada kekerasan terhadap anak, kedua tidak ada eksploitasi atau pekerja anak, dan tidak ada perkawinan anak atau perkawinan usia dini.
“Bila tiga hal ini terpenuhi, maka anak akan terlindungi,” bebernya.
Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan peraturan tentang perlidungan anak ini juga dihadiri Lurah Berangas Barat, Muhammad Rizki Yacub, dalam sambutan antusias dari peserta sosialisasi yang dengan serius menyimak materi yang disampaikan hingga selesai. (pik)