Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), tersangka AP dan MS serta barang bukti (Tahap II) yang tersandung perkara tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
“Penyerahan oleh tim jaksa penyidik Kejati Kalsel ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, dilaksanakan Rabu (31/8/2022) Sekitar Pukul 10.30 Wita,” sebut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, dalam rilisnya.
Penyerahan atas perkara tindak pidana Korupsi berdasarkan surat nota dinas nomor ND-75/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Tersangka berinisial AP sudah lengkap dan ND – 65/0.3.5/Fd.2/06/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal Penyerahan Berkas Perkara Atas Tersangka berinisial MS,
Jaksa penyidik kepada kedua terdakwa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka AP dan MS yang termuat dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin. (pik)