Jakarta, Koranpelita.com
Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan
kualitas guru yang tertunda belasan tahun. Indonesia selama ini menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman. Di era merdeka belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah. (foto – ist)
Ikatan Guru Indonesia (IGI) sebagai organisasi profesi guru telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru.
“Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru. Misal dimasukkannya PAUD sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, dalam pasal 18 ayat 2. Hal positif lain yaitu tentang karir guru. Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut,” ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Danang Hidayatullah, di Jakarta Senin (29/8/2022).
Di dalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas juga lanjut Danang, dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru.
Namun, niat baik tersebut tidak tertuang dalam batang tubuh RUU Sisdiknas sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan, salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru. “Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik,” jelasnya.
Danang mengatakan, selain hal-hal positif di atas, terdapat beberapa masukan dari IGI agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia.
“Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan/atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Danang, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan/masukan terhadap RUU Sisdiknas sebagaimana terlampir.
“Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (Vin)