Banjarmasin, Koranpelita.com
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel ke Bank Kalsel, dinilai tak ada masalah. Tapi kini tinggal menunggu fasilitasi dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Kami tinggal menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Semoga dalam waktu dekat ada keputusannya sehingga bisa segera diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus terkait, Imam Suprastowo di Banjarmasin, Rabu (24/8/2022).
Iman menyebutkan saat menyerahkan draff dan pembahasan di Kemendagri juga diikuti oleh Setdaprov Kalsel.
Tetapi ada perbedaan antara judul dengan isi raperda tersebut.
“Judulnya terkait perubahan badan hukum Bank Kalsel, tapi isinya ada mengenai penambahan penyertaan modal. Ini yang menjadi Kemendagri mengembalikan lagi pembahasannya ke daerah,” kata dia.
Sehingga, Raperda itu displit menjadi dua, yakni perubahan bentuk badan hukum serta penambahan penyertaan modal.
“Itu yang sekarang kita tunggu hasil fasilitasinya. Kalau sudah turun akan segera kita finalisasi di pansus dan dapat diparipurnakan sehingga bisa menjadi perda,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kalsel, membidangi ekonomi dan keuangan ini.
Seperti di ketahui, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel. bertahap senilai Rp 261 miliar. (pik)