Jakarta,koranpelita.com
Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sekaligus Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Tamsil Linrung menegaskan, tidak ada yang salah dari apa yang disampaikan Ketua MPR RI dalam pidato pembukaan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Gabungan DPR dan DPD RI pada 16 Agustus 2022.
“Apa yang disampaikan Ketua MPR sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan, bahwa 9 Fraksi dan Kelompok DPD sepakat. Pertama, dapat menerima laporan Badan Pengkajian yang telah menyelesaikan tugas melakukan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Kedua, Rapat Gabungan sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Kajian tersebut, dibentuk Panitia Ad hoc MPR dengan komposisi keanggotaan secara proposional dimana pengambilan keputusannya akan ditetapkan di Sidang Paripurna MPR awal September mendatang dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan pada fraksi-fraksi yang ada di MPR dan Kelompok DPD untuk menyampaikan padangan umumnya,” jelas Tamsil di Jakarta (17/8/22).
Sejauh yang saya pahami, lanjut mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Partai PKS, Badan Pengkajian MPR juga merekomendasikan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui perubahan UUD NRI Tahun 1945. Mengingat untuk situasi politik saat ini, gagasan untuk amandemen sangat sulit untuk direalisasikan.
Oleh sebab itu, Badan Kajian mengusulkan ‘terobosan baru’ dengan dalil pasal 100 ayat 2 UUMD untuk menghadirkannya melalui Konvensi Ketatanegaraan. Hal tersebut untuk mengakhiri pro dan kontra soal amandemen sekaligus menepis kecurigaan dari banyak pihak soal isu-isu dibalik amandemen.
“Kajian untuk menghadirkan PPHN melalui Konvensi Ketatanegaraan inilah yang akan menjadi tugas Panitia Ad hoc untuk mendalaminya berdasarkan rekomendasi Badan Kajian. Sementara keputusannya sendiri akan mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jadi, apa yang disampaikan Ketua MPR sesuai dengan hasil Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD dan bukan pendapat di luar forum,” tambah Tamsil.
Seperti diketahui, Ragab yang digelar di Ruang Delegasi, Komplek Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, 25 Juli 2022, itu dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo didampingi para Wakil Ketua yaitu Ahmad Basarah, Yandri Susanto, dan Arsul Sani, serta Lestari Moerdijat yang mengikuti secara virtual. Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD di antaranya Tb Hasanuddin (PDI Perjuangan), Sodik Mujahid (Partai Gerindra), Idris Laena (Partai Golkar), Neng Eem Marhamah (PKB), Benny K Harman (Partai Demokrat), Tiffatul Sembiring (PKS), Jon Erizal (PAN), M. Iqbal (PPP), dan Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD), sekaligus sebagai Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR. Ragab juga diikuti Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat.
Soal dasar hukum apa yang hendak dijadikan payung hukum bagi PPHN, Tamsil Linrung mengungkapkan, hasil pertemuan antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian yang digelar pada 7 Juli 2022. Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan antara Pimpinan MPR dan Badan Pengkajian mengupayakan PPHN melalui konvensi ketatangeraan.
“Nah dari kronologi di atas jelas bahwa apa yang dsampaikan oleh Ketua MPR dalam Sidang Tahunan yang menyebut PPHN diupayakan dihadirkan melalui konvensi ketatanegaraan telah melalui proses di Ragab dan Rapat antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Badan Pengkajian,” ujar Tamsil.
Jadi, tambah Tamsil. Apa yang disampaikan Ketua MPR dalam Sidang Tahunan bukan pendapat dirinya sendiri tetapi sudah melalui proses yang on the track. “Pidato Ketua MPR sudah benar dan bukan sesuatu pendapat di luar forum,” tegasnya.(sup)