Jakarta, koranpelita.com
Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan minyak goreng yang melibatkan seorang Wanita muda.
Hal tersebut terungkap disampaikan Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet, R, SH, MM didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Ihsan,SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto, S.T.K, di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/8/2022).
Kompol H. Slamet menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial ES (22). Yang bersangkutan ditangkap setelah adanya laporan dari 12 korban yang di tawarkan penjualan minyak goreng kemasan
dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasaran.
“Pelaku ES menjual minyak goreng kemasan seharga Rp. 20.000 perliter. Padahal saat itu harga minyak goreng dipasaran dijual seharga Rp. 25.000 perliter.” ungkap Kompol H. Slamet.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Cilincing ini mengungkapkan, Pelaku ES melakukan aksinya sendiri sejak dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juli 2022, dengan mengaku sebagai pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap dengan total transaksi uang sebesar lebih dari Rp 2 milyar.
”Pelaku dengan korban saling kenal, namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis,” jelasnya.
Dalam aksinya, Pelaku ES menjanjikan kepada korban setiap sabtu minyak goreng yang dibeli akan diberikan ke korban. Bahkan pelaku mengaku memiliki gudang.
“Disaat harga minyak goreng semakin tinggi. Para korban pun tergiur dan kemudian para korban membayar secara tunai dan ada lewat transfer ke rekening pelaku mulai dari lima ratus ribu rupiah hingga seratus juta rupiah. Namun minyak goreng yang dijanjikan tak ada. Begitupun dengan gudang, setelah dicek para korban, gudang tersebut tidak ada, toko milik orang lain,” papar Kompol H. Slamet.
Dari laporan para korban, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rizky Ari Budianto memburu
pelaku ES, dan pelaku berhasil di amankan di jalan Batu Sari Kebon Jeruk.
Dari aksi pelaku ES, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa bukti transfer, transfer rekning koran, kwitansi penerimaan uang, catatan pemesanan barang, kertu ATM BCA, ATM Mandiri dan rekening koran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 378 KUHP juntho pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(ay)