Korban Penembakan, Istri Prajurit Yon Arhanud 15 Dalam Pendampingan LPSK

Semarang,koranpelita.com

Korban penembakan isteri prajurit Kodam IV/Diponegoro yang kini masih menjalani perawatan di rumah sakit Hermina, dijaga ketat oleh aparat. Bahkan keadaan korban saat in kondisi semakin membaik pasca operasi serta mendapat pendampingan dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara itu, tim gabungan Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng dalam kasus penembakan isteri prajurit Arhanud-15, terus dilakukan penyelidikan. Bahkan Olah TKP lanjutan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022), untuk menggali modus dan motif para pelaku dengan melihat lokasi-lokasi kejadian yang terekam CCTV, mulai dari luar rumah termasuk dalam rumah di mana suami korban dan saksi berada.

Dari hasil reka ulang TKP atau olah TKP lanjutan yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng, diungkap ada beberapa temuan baru diantaranya sudah mengerucut kepada motif, modus dan identifikasi pelaku.

” Peristiwa penembakan tersebut diduga sudah direncanakan berdasarkan temuan hasil olah TKP dan ditemukan adanya aktor intelektual,” ungkap Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto di Semarang, Jumat (22/7/2022).

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menegaskan, kepada para pelaku eksekutor dan aktor intelektual untuk segera menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui. Saat ini para pelaku dalam pengejaran tim gabungan.

“Tim gabungan dari Kodam IV/Diponegoro dan Polda Jateng akan terus mengejar para pelaku di manapun berada. Setiap kejahatan pasti meninggalkan jejak, termasuk dalam kasus ini,” ungkapnya.

Terpisah berdasarkan laporan dari Komandan Batalyon Arhanud 15 pada hari ini Jum’at (22/7/2022) dilaporkan, bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).

” Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer. Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.(sup)

About suparman

Check Also

Merdeka Institute: Ketua Umum PWI Sebaiknya Pemegang Kartu Biru yang Bersih dan Taat Kode Etik Jurnalistik

Jakarta, KORANPELITA Direktur Eksekutif Merdeka Institute, Mulia Siregar, menyarankan agar para pemilik suara di Kongres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca