Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), Komisi II DPRD Kalimantan Selatan bersama Bidang Aset di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Rabu (20/7/2022),
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memetakan aset milik pemerintah provinsi setempat.
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Imam Suprastowo hari ini, fokus membahas aset-aset apa saja termasuk yang bisa dikelola baik dalam bentuk kerjasama atau dikelola sendiri.
Diapun meminta pejabat bidang aset bisa memberikan gambaran terkait aset atau barang milik daerah apa saja yang bisa dijadikan untuk meningkatkan pendapatan.
Kabag Aset Bakeuda Prov. Kalsel Kusnan Amin memaparkan beberapa laporan terkait Barang Milik Daerah (BMD), yaitu laporan pinjam pakai tanah dan bangunan, pinjam pakai kendaraan dinas, sewa tanah dan bangunan, rumah dinas yang belum dikembalikan.
Adapun pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai tanpa kompensasi dan sebagai mitra pinjam pakai ini adalah pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota.
Selain itu ada juga barang milik daerah yang dioperasionalkan pihak lain yang berkaitan dengan SKPD.
“Terkait potensi-potensi aset yang bisa dimanfaatkan dalam bentuk sewa ada 14 item yang tercatat di Bakeuda Prov. Kalsel, ” jelas Kusnan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Muhammad Yani Helmi menambahkan agar bidang aset lebih jeli lagi untuk membedakan aset mana saja yang bisa menghasilkan pendapatan maupun tidak.(pik)