Banjarmasin, Koranpelita.com
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), tersangka Muhammad Ilmi S.pd bin Jumbera (alm) berserta barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala .
Penyerahan tahap II tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada nasabah fiktif pada bank plat merah cabang Marabahan itu, dilaksanakan
Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, dalam rilisnya menyebutkan, Berdasarkan nota dinas Nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Muhammad Ilmi S.pd bin Jumbera (alm)menyatakan berkas sudah lengkap.
Selanjutnya, jaksa penyidik Kejati Kalsel menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhammad Ilmi S.pd. bin Jumbera (alm) dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala atas perkara pidana korupsi tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing pada salah satu bank plat merah kantor cabang Marabahan.
Tersangka dalam sangkaannya Jaksa Penyidik Kejati Kalsel, diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka Muhammad Ilmi, S.pd.
“Tersangka juga akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Marabahan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022 sampai 7 Agustus 2022,” sebutnya. (pik)