Tersangka Muhammad Ilmi, Mengenakan Rompi Warna Orange Saat Diberkas Jaksa Penyidik

Penyidik Pidsus Kejati Kalsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pelaku Tipikor ke Kejari Barito Kuala

Banjarmasin, Koranpelita.com

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), tersangka Muhammad Ilmi S.pd bin Jumbera (alm) berserta barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala .

Penyerahan tahap II tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada nasabah fiktif pada bank plat merah cabang Marabahan itu, dilaksanakan
Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH MH, dalam rilisnya menyebutkan, Berdasarkan nota dinas Nomor ND-85/O.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 15 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka Muhammad Ilmi S.pd bin Jumbera (alm)menyatakan berkas sudah lengkap.

Selanjutnya, jaksa penyidik Kejati Kalsel menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhammad Ilmi S.pd. bin Jumbera (alm) dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala atas perkara pidana korupsi tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi Refinancing pada salah satu bank plat merah kantor cabang Marabahan.

Tersangka dalam sangkaannya Jaksa Penyidik Kejati Kalsel, diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka Muhammad Ilmi, S.pd.

“Tersangka juga akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Marabahan terhitung mulai tanggal 19 Juli 2022 sampai 7 Agustus 2022,” sebutnya. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca