Pengambilan Keputusan Perda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel Masih Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Banjarmasin, Koranpelita.com

Agenda penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Bank Kalsel melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada 20 Juli 2022 belum dapat dipastikan terlaksana.

Penyebab belum dapat dipastikannya, karena pihak Sekretariat DPRD Kalsel masih menunggu terbitnya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karenanya, agenda rapat paripurna yang sudah dijadwal pada hari itu pun diberi tanda bintang, meski sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawah (Banmus) dewan.

“Tanda bintang dimaksud, artinya bisa dilaksanakan atau ditunda tergantung dari terbit atau tidaknya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri tersebut,” Plt Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, melalui Kasubag Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat, M Andri Yuzhar, di Banjarmasin, Senin (18/7/2022).

Menurut dia, agenda DPRD Kalsel sebenarnya sudah terjadwal melalui jadwal yang sudah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kalsel yaitu bulan Juli 2022.

Dari jadwal yang ditetapkan, pada tanggal 20 Juli 2022 hari Rabu, di jadwal akan rapat paripurna penetapan atau pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.

Namun begitu, dalam satu atau dua hari ini DPRD Kalsel dan Biro Hukum Pemprov Kalsel masih menunggu turunnya atau terbitnya hasil fasilitasi tertulis dari Kementerian Dalam Kemendagri (Kemendagri).

Diinformasikan, saat ini draft final raperda tersebut masih di proses oleh Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Karena itu, ditegaskannya, untuk jadwal paripurna dengan agenda penetapan atau pengambilan keputusan yang sudah terjadwal adalah tetap menunggu hasil fasilitasi Kemendagri dan finalisasi Pansus bersama pihak terkait.

“Satu atau dua hari ini kita di sekretariat dewan masih menunggu arahan dan hasil fasilitasi tertulis itu,” sebutnya.

Untuk hasil fasilitasi tertulis Kemendagri itu, imbuhnya, nantinya ditujukan kepada Gubernur Kalsel, yang tembusannya kepada Ketua DPRD Kalsel, kemudian nantinya dibahas oleh pansus dan Biro Hukum Pemprov Kalsel. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca