Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi optimis melalui Perda Nomor 3 Tahun 2011 terkait pola tarif layanan RSUD Ulin Banjarmasin yang disosialisasikan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mendorong pendapatan melalui keberadaan perda ini, tentu, pelayanan juga harus ditingkatkan.
“Adanya perda ini, dapat secara penuh menjamin kesehatan bagi masyarakat agar mendapatkan pelayanan optimal seiring telah disahkannya aturan rumah sakit umum daerah,” ujar Yani Helmi usai melaksanakan sosialisasi perda Provinsi Kalsel Pola Tarif Layanan RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (4/7/2022) sore.
DPRD Kalsel, khususnya Komisi II, lanjut dia terus berupaya bagaimana dapat mendorong agar terpenuhinya masyarakat soal layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Tentu, harapannya adalah BLUD ini bisa besar,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin Muhammad Aini menyambut positif sosialisasi yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi terkait pola tarif yang dirasa sangat diperlukan pihaknya ke masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan yang diselenggarakan legislatif dan tentu sangat diperlukan di kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan ketika memberikan layanan sesuai tarif yang diberlakukan setidaknya telah dilindungi payung hukum.
“Ketika kami menerapkan tarif layanan jasa kepada masyarakat yang ditetapkan dari aspek hukum telah terlindungi,” pungkasnya. (pik)