Banjarmasin, Koranpelita.com
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan menggelar aksi Penolakan RKUHP di depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (6/7/2022) petang.
Dalam aksi ini, mahasiswa menuntut dan mendesak agar pemerintah membuka akses seluas-luasnya terhadap draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Kemudian mendesak agar DPR RI membahas kembali dan memperbaiki pasal-pasal dalam RKUHP yang dinilai bermasalah sesuai asas demokrasi yang ada.
Meminta DPRD Kalsel untuk menyampaikan dan menolak RKUHP kepada DPR RI Dapil Kalimantan Selatan terkhusus Komisi III DPR RI.
Massa aksi juga meminta jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan tadi tidak dikabulkan maka BEM se-Kalsel akan mengadakan aksi kembali.
Menyikapi aksi massa ini sejumlah wakil rakyat dari lintas komisi DPRD diantaranya, Ketua Komisi I Hj Rachmah Norlias, Wakil Ketua Komisi I Siti Noortita Ayu Febia Roosani, anggota Komisi I H. Sahrujani, Anggota Komisi II Karlie Hanafi Kalianda, Anggota Komisi IV Sahrudin, sempat berdialog bersama massa.
Dalam dialog yang dikawal ketat aparat kepolisian ini, anggota Komisi II Karlie Hanafi mengatakan, pihaknya sejauh ini juga belum menerima draf RKUHP tersebut.
Karena itu, jika memang ada pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan merugikan rakyat, maka dewan juga akan melakukan protes sesuai kewenangan yang ada.
“Sejauh ini, kita belum ada menerima draf tersebut, sehingga jika memang terdapat pasal-pasal yang bermasalah. Kita akan mengkajinya dengan mengundang para ahli serta akademisi-akademisi,” ungkap Karlie kepada massa aksi.
Ketua Komisi I Rachmah Norlias mengaku bahwa dirinya menyambut baik para mahasiswa yang datang melakukan aksi. Ia mengatakan bahwa dirinya setuju dan siap memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI
“Kami siap bersedia memfasilitasi untuk menyampaikan tuntutan pada DPR RI. Di saat pertemuan nanti, jika ingin ditolak maka akan kami sampaikan ditolak,” ujarnya.
Sahrudin selaku anggota Komisi IV juga menguatkan bahwa DPRD Kalsel berpihak pada mahasiswa dan masyarakat.
“Kami sepakat semua dengan apa yang diminta masyarakat dan sahabat-sahabat mahasiswa. Kami tidak menolak untuk menyampaikan karena ini juga tanggung jawab kami untuk rakyat Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Sesuai kesepakatan, tiga mahasiswa diundang masuk ke dalam Kantor DPRD Kalsel untuk melakukan audiensi.
“Untuk hasil audiensi sesuai dengan harapan, wakil rakyat kita mau mengiyakan dan menyanggupi. Tinggal kita sama-sama mengawal dalam 2×24 jam sesuai yang disepakati tadi kita tunggu hasil lanjutannya bagaiman,” ungkap Ardhi Paddakiri selaku koordinator aksi.
“Tindakan selanjutnya jika dalam 2×24 jam tidak ada hasil yang diinginkan, kami akan konsolidasi dulu, yang pasti kita akan tetap memperjuangkan tuntutan kita tersebut,” pungkasnya (pik).