Kabupaten Tabalong, Koranpelita.com
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalse) Firman Yusi, mengajak anak muda menjadi pelopor dalam gerakan sosial disekitarnya.
Sebab menurutnya, sejarah membuktikan bahwa gerakan anak mudalah yang membawa perubahan pada setiap fase sejarah hampir di seluruh dunia.
Ajakan ini disampaikan anggota DPRD Kalsel saat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No. 10 tahun 2019 tentang Kepemudaan yang dilaksanakan di Desa Juai, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, provinsi setempat, Senin (4/07/2022).
Pada kegiatan itu, Sekretaris Fraksi PKS ini juga mengundang Juara II Pemuda Pelopor tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022, Lyanta Laras Putri, yang juga adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Muhammad Nafis, Tabalong dan Komandan URC Pusaka.
Dihadapan relawan UPBS Remaja Juai, Firman mejabarkan sejumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Kalsel untuk menfasilitasi aktivitas anak muda melalui berbagai organisasi kepemudaan.
“Tapi yang paling penting adalah kemauan dari anak mudanya sendiri untuk mengembangkan diri dan menjadi pelopor kebaikan bagi lingkungan sekitarnya,” papar Firman.
Sementara Lyanta Laras Putri, selain menguraikan pentingnya kepeloporan pemuda, juga menyampaikan sejumlah prasyarat penting bagi keberhasilan kegiatan kepeloporan pemuda.
“Kuncinya adalah bagaimana kita anak muda mampu menyusun solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sekitar kita dengan kemampuan yang kita miliki,” sebutnya.
Karenanya diperlukan pengetahuan, jejaring dan kemampuan mengorganisir setiap potensi yang dimiliki oleh masyarakat sekitar untuk diberdayakan.
Sosialisasi Peraturan Daerah adalah agenda rutin DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan yang bertujuan memasyarakatkan kebjakan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah sebagai salah satu hasil kerja anggota legislatif.
Dengan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami tidak hanya kebijakan, tetapi juga latar belakang dan proses dilahirkannya sebuah perda. (pik)