Rapat Dengar Pendapat, antara Bakueda, Dinas ESDM bersama Komisi II DPRD Kslsel, di Banjarmasin, Jumat (1/7/2022)

Banyak Perusahaan Tak Taat, Penarikan Pajak Air Permukaan Masih Terkendala, DPRD : KPK Siap Turun Langsung ke Perusahaan

Banjarmasin, Koranpelita.com

Optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak air permukaan (PAP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menemui kendala.

Salahsatunya yaitu, masih banyak perusahaan yang belum taat membayar pajak air permukaan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalsel, Dinansyah mengungkapkan, dari ratusan perusahaan yang ada di provinsi ini, hanya beberapa perusahaan saja yang taat membayar pajak air permukaan.

“Dari 351 perusahaan yang terdata, hanya sekitar 73 perusahaan patuh membayar”, ujar Dinansyah kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (1/7/2022).

Karena itu lanjut dia, Bakeuda Kalsel langsung jemput bola terhadap perusahaan-perusahaan baik untuk sosialisasi maupun penarikan pajak air permukaan.

Kendala teknis lainya lanjut Dinansyah, sering tak diberikan akses masuk oleh perusahaan.

Selain akses masuk yang sulit, juga terdapat berbagai kendala seperti tidak memiliki akses peralatan lengkap, dan perusahaan-perusahaan yang juga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air ( SIPA).

Kendati demikian, pihaknya terus berusaha maksimal melakkukan penarikan pajak air permukaan, walaupun perusahaan belum memiliki izin.

Sebaliknya, juga terdapat perusahaan yang taat membayar pajak air permukaan meskipun belum memiliki SIPA. Namun ada juga perusahaan yang memiliki SIPA tapi belum membayar pajak.

“Siapapun perusahaan yang bergerak, otomatis kami akan menarik pajak, walaupun perusahaan tidak punya atau punya izin SIPA, karena sudah sesuai dengan aturan perda,” tegas Dinansyah.

Adapun total penarikan pajak air permukaan yang telah dilakukan oleh tim khusus Bakeuda Kalsel, hingga kini sekitar Rp 3,5 milyar.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan Pajak Air Permukaan diperuntukkan bagi pembangunan Banua.

“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar pajak, kita harus bersikap jangan seenaknya sendiri. Apalagi kita sudah punya Perda 11 tahun 2015, tentang Pajak Daerah dengan Surat Paksa,” tegasnya.

Karena itu lanjut dia, selama berusaha di Indonesia, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Karena pajak ini untuk membangun negeri, bukan untuk kepentingan lain.

Ketua Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini kembali menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan kesediaannya jika memang ada perusahaan tidak mau membayar pajak, KPK bersedia turun langsung ke perusahaan terkait.

Sebagai perusahaan yang berbisnis di Indonesia lanjut politisi PDI-P ini, harus taat dengan undang-undang yang ada di Indonesia, dan siapapun pemilik perusahaan, harus tetap tunduk dan patuh dengan peraturan di Indonesia.

“Kalau enggak mau bayar pajak, keluar saja dari Indonesia. karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat di Indonesia,” tegas Imam Suprastowo. (ipik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca