Banjarmasin, Koranpelita.com
Kebijakan pemerintah pusat melalui PT Pertamina yang akan menerapkan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar dengan aplikasi MyPertamina bagi masyarakat hendaknya jangan terburu-buru.
Pasalnya jangan sampai menjadikan beban masyarakat, karena dikhawatirkan muncul kebinggungan saat dilapangan, nantinya bagaimana mengakses dan menggunakan aplikasi tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (30/6/2022).
Wakil ketua komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini, meminta pemerintah pusat melalui PT Pertamina terlebih dahulu menggencarkan sosialisasi ke masyarakat bagaimana menggunakan aplikasi MyPertamina itu agar bisa membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
“Agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina, lebih baik sosialisasinya digencarkan,” tandas Yani Helmi.
Sosialisasi itu lanjut dia, penting digencarkan, karena seperti diketahui
terhitung 1 Juli 2022, masyarakat Indonesia yang ingin membeli Pertalite dan Solar, wajib mendaftar di website : subsiditepat.mypertamina.id untuk melakukan pembelian di SPBU, secara tunai maupun non tunai.
Yani Helmi juga mengingatkan, tak semua warga Indonesia mengerti menggunakan gadget (handphone), kemudian juga dilihat ketersediaan jaringan internet hingga ke pelosok daerah, seperti di Kalimantan Selatan, untuk di Kota Banjarmasin, jaringan internet memang sudah tercover dengan baik. Tapi tidak sepenuhnya tercover di kabupaten lainnya.
“Kebijakan ini kesannya mendadak, seharusnya sosialisasi itu satu hingga dua bulan sebelum diterapkan, agar masyarakat tidak terkejut,” sentilnya.
Lebih jauh, Yani Helmi juga membeberkan, dalam penggunaan aplikasi online tidak semua warga Indonesia paham, karena masih banyak yang belum melek teknologi digital.
Selain itu ada yang lebih penting lagi harus diperhatikan pihak PT Pertamina, yakni keselamatan saat bertransaksi di SPBU. Karena selama ini konsumen dilarang menggunakan handphone ketika membeli BBM di SPBU.
Karenanya PT Pertamina harus menyiapkan pengaturan dan pengawasan ketat untuk keselamatan di kawasan SPBU.
Adik kandung gubernur yang akrab disapa Paman Yani juga meminta kehadiran pihak keamanan untuk bersiap siaga di kawasan SPBU-SPBU pada 1 Juli 2022 untuk mengantisipasi lonjakan pembelian dua jenis BBM tersebut.
“Karena pemberlakuan aturan itu 1 Juli 2022, saya harapkan kesiapsiagaan pihak keamanan di kawasan SPBU-SPBU,” pintanya.
Tak hanya itu, Paman Yani juga meminta kehadiran pihak PT Pertamina dan Pemerintah Provinsi Kalsel melakukan pemantauan di SPBU agar bisa secara langsung melihat kondisi di lapangan.
Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, mengatakan, besok masih tahap sosialiasi. Untuk itu masyarakat dipersilahkan membeli BBM seperti biasa, dan tak ada larangan ke masyarakat tidak boleh beli BBM.(pik)