Palangka Raya, Koranpelita.com
Himpunan Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Himtani) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi penetapan harga TBS di Bumi Tambun Bungai secara berkala. Hal ini diharapkan meminimalisir fluktuaasi hasil perkebunan sawit agar tetap menguntungkan bagi petani.
Ketua DPD Himtani Provinsi Kalteng Drs H Nurul Edy MSi kepada Dayak News, Minggu (26/6) kepada awak media, mengatakan, fluktuasi harga TBS di sejumlah wilayah di luar Kalteng sangat merugikan petani. Sebab, harga TBS bisa jatuh ke angka Rp 500 per kilogram.
Dikatakannya mantan Kepala Dinas Pendapaham (Dispenda) Kabupaten Seruyan dan Camat Pulau Hanaut Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu problematika perubahan harga TBS itu perlu dicermati dengan bijak, terutama dari aspek penyebabnya, yakni adakah elemen yang bermain atau mempermainkan situasi itu.
“Yang berwenang perlu mengambil langkah-langkah konprehensif agar jatuhnya harga TBS tidak berlarut larut. Misalnya segera memanggil mengundang pemilik PBS-PBS dan perwakilan petani sawit serta institusi teknis duduk bersama rumuskan jalan keluarnya,” ujar Nurul Edy.
Dia melanjutkan, terkait antisipasi fluktuasi harga, para petani sawit juga perlu membentuk wadah kebersamaan untuk saling berkomunikasi dan bersama-sama mengatasi masalah masalah yang dihadapi.
“Jadi jangan sampai petani bertindak sendiri-sendiri,” sarannya.
Di Kalteng sendiri, secara berkala setiap bulannya dilakukan penetapan harga dasar TBS oleh tim terkait berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng.
Adapun harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun ditetapkan di kisaran Rp 3.677,32 per kilogram, sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Kalteng tahun 2022. (Sut).