Tanah Bumbu, Koranpelita.com
Dari total keseluruhan, tigapuluh persen terumbu karang di Indonesia tercatat dalam kondisi sangat baik. Tigapuluh tujuh persen cukup baik. Sedang sisanya rusak.
Data diatas dihimpun bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI 2020 lalu.
Menyikapi itu, keberadaan Peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diterbitkan agar ekosistem habitat ini terjaga dengan baik.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, saat melaksanakan Sosialisasi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Kalsel, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, KabupatenTanah Bumbu, Jumat (24/6/2022) petang.
Dia memaparkan, terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus.
“Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan. Maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini menyerukan untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga.
“Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” papar Paman Yani sapaan akrab politisi partai Golkar ini.
Karena itu dia berharap kepada seluruh nelayan dan masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga ekosistem terumbu karang yang ada diperairan laut Kalsel.
“Maka dari itu pentingnya menjaga ekosistem terumbu karang ini,” kata Paman Yani.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalsel Ariadi Noor, mengakui jika sektor kelautan merupakan andalan bisnis ekonomi yang menjanjikan. Salah satu sumber utamanya adalah menjaga kelestarian ekosistem dari terumbu karang.
“Didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 juga tercantum dalam zonasi pulau-pulau kecil sehingga dengan harmonisasi ini saya yakin potensi kelautan bisa lebih maksimal, sumber daya alamnya bisa didapatkan dengan mudah sesuai pengelolaan dengan cara yang ramah lingkungan tak hanya proteksi kelautannya saja tetapi pertumbuhan ekonominya juga bangkit. Selain sosial liquity kesejahteraannya merata,” paparnya.
Dilokasi yang sama Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.
“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” pungkasnya. (pik)