Banjarmasin, Koranpelita.com
Nasib Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang digodok DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga kini belum ada kabar pasti.
Padahal rancangan produk hukum yang mulai dibahas sejak November 2021 lalu dan juga sudah difinalisasi oleh Pantia khusus (Pansus) III bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel dan SOPD terkait, pada 13 April 2022 tadi.
Namun, dua bulan lebih berlalu usai difinalisasi hingga kini Raperda inisiatif dewan ini belum jua ada kabar lanjutan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan, Gusti Abidinsyah di hubungi melalu Whats App, Jumat (24/6/2022) malam menyatakan, Perda jasa lingkungan (jasling) sudah diserahkan ke BP Perda.
“Perda Jasling ini sudah kami serahkan degan BP Perda dan diteruskan ke Biro Hukum melalui E- Perda” kata dia.
Ini lanjut Gusti Abidinsyah, untuk diteruskan ke Mendagri melalui Ditjend PHD guna memperoleh pasilitasi dari kementerian, yang aturannya 15 hari sudah turun.
“Aturanya 15 hari sudah turun. Tapi ini kayanya sudah lebih belum ada jawaban dari kementrian,” ķata dia.
Jika sudah turun, lanjut politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, jika ada perubahan hasil dari pasilitasi atau koreksi dari kemendagri akan direvisi dan disempurnakan lagi oleh pansus. Selanjutnya baru bisa memperoleh nomor regestrasi.
Seperti diketahui, saat pembahasan raperda, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Provinsi Kalsel, memaparkan, sumber daya alam (SDA) selain terkandung nilai ekonomi yang tampak (tangible), terdapat nilai ekonomi yang tidak tampak (intangible).
Nilai ekonomi yang tak nampak ini terkandung dalam jasa lingkungan.
Jasa lingkungan berarti memanfaatkan potensi lingkungan tanpa harus dengan cara yang merusak lingkungan itu sendiri dan tidak mengurangi fungsi utamanya.
Berarti upaya meningkatkan kesejahteraan hidup manusia dengan tetap menjaga kelestarian alam demi memenuhi kebutuhan hidup generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Alam menyediakan jasa lingkungan “langsung” seperti penyediaan pangan dan bahan baku, dan jasa lingkungan “tak langsung” seperti penyimpanan karbon, perlindungan terhadap daerah aliran sungai (DAS), pengisian kembali lapisan air tanah, dan penyediaan habitat bagi keanekaragaman hayati.
Melalui imbal jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan di Provinsi Kalsel dapat mencegah kerugian ekonomi yang terkait dengan perubahan lingkungan, mendukung pelestarian lingkungan, dan mendorong pendapatan pengguna lahan, yang saling menguntungkan.
Konsep jasa lingkungan menunjang penyusunan strategi pengelolaan sumberdaya alam (SDA) yang jelas menguntungkan ekonomi dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sedang Imbal jasa lingkungan memungkinkan biaya jasa lingkungan yang tidak terbayarkan tercermin dalam ekonomi sehingga membangun ekonomi yang efisien secara lingkungan. (pik)