Kuala Pembuang, Koranpelita.com
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten/kota se-Indonesia secara serentak bakal digelar 2024 mendatang.
Sepanjang tahapan pesta demokrasi itu, tampuk kepemimpinan bupati/walikota yang telah berakhir masa jabatannya maupun mengajukan cuti untuk mengikuti Pilkada akan dikendalikan oleh penjabat (Pj) sementara yang diangkat berdasarkan rekomendasi Gubernur.
Kondisi demikian dinilai mengundang kerawanan menyangkut netralitas dan komitmen penjabat yang ditunjuk. Hadirnya penjabat yang netral dan berkomitmen ini menjadi harapan seluruh pihak dalam diskusi publik “Kajian Masa Jeda Kepala Daerah Definitif Jelang Pilkada” yang digelar di Kota Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu (15/6/2022) tadi.
Kegiatan yang digelar Kepengurusan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Seruyan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (Fisip UMPR), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan itu menghadirkan pembicara, anatara lain, Sekretaris Jenderal KAHMI Nasional Drs H Manimbang Kahariady, Dekan Fisip UMPR Dr (C) Irwani SSos MAP, mantan Asisten II (Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan) Sekratariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H Nurul Edy MSi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Yulius.
Turut menyampaikan paparan secara daring Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto MDA dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas Dr Khairul Fahmi.
Dalam diskusi yang menampilkan moderator Dosen Pascasarjana UMPR Dr HM Yusuf SSos MAP ini, disebutkan bahwa penunjukan penjabat bupati/walikota di masa transisi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
Alurnya, Gubernur merekomendasikan figur dari kalangan ASN pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk kemudian disetujui Menteri Dalam Negeri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Seruyan Yulius berpendapat, lantaran direkomendasikan kepala daerah tingkat provinsi, muncul kerawanan netralitas dari penjabat bupati/walikota di masa transisi ini.
“Pj ini ditentukan bukan dari hasil pemilihan yang demokratis dan transparan (pemilihan umum). Di situ muncul beberapa kerawanan seperti akan meng-gol-kan figur tertentu (dalam Pilkada), atau juga penggunaan fasilitas negara,” paparnya.
Dia melanjutkan, terkait netralitas penjabat itu Bawaslu menilai perlu kajian mendalam menyangkut legalitas maupun aturan kewenangannya.
Selain itu, Bawaslu juga mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawasi netralitas kinerja penjabat bersangkutan di daerah masing-masing.
Terkait kerawanan ini, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Dr Khairul Fahmi menilai, perlu adanya ruang partisipasi publik dalam bentuk saran kepada Gubernur terkait rekomendasi penjabat kepala daerah.
“Dengan partisipasi publik ini, diharapkan hadir kepala daerah di masa transisi yang sesuai dengan harapan masyarakat dan kebutuhan daerah,” sebut Fahmi.
Di kesempatan yang sama, mantan Asisten II Sekratariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy MSi, memaparkan, selain netralitas, diharapkan figur penjabat yang diangkat juga memiliki “komitmen” untuk meneruskan pembangunan, khususnya di wilayah Provinsi Kalteng.
Sesuai regulasi, penjabat yang diangkat akan diberikan amanah memimpin daerah sekitar 1,5 tahun sampai dengan selesainya Pemilukada untuk memilih calon kapela daerah definitif secara demokratis.
“Pj kepala daerah ini memiliki peran yang strategis. Dia harus memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di daerahnya,” sebut Nurul Edy.
Syarat netral dan berkomitmen dari figur penjabat itu juga disepakati Dekan Fisip UMPR Dr (C) Irwani SSos MAP. Dikatakannya, netralitas dan komitmen akan menjadi dasar sukses pelaksanaan tugas tidak ringan dari seorang penjabat.
“Tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah di kondisi normal akan digantikan Pj yang hanya satu orang di masa transisi. Ini tentunya tidak mudah, Pj harus mampu membangun koordinasi dan konsolidasi dengan semua pihak termasuk masyarakat untuk mengatasi tantangan dalam suasana dinamisnya perpolitikan di daerah,” tandasnya.
Agenda seperti ini tentunya terus berlanjut, di gelar di Kabupaten lain harap Nurul Edy mantan Camat Pulau Hanaut dan Katingan Kuala Kabupaten Kotawarin Timur dan Kepala Kantor Dispenda Kabupaten Seruyan kepada awak media Jumat (17/6) di Palangka Raya.
“Insya Allah, ahir juli 2022, kami gelar di Muara Teweh ibukota Barito Utara. Kerjasama UMPR dan KAHMI” ujar H Daryana Sekretaris Majelis Daerah KAHMI Wilayah Kalteng. (Sut)