Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin (kanan)

Wakil Rakyat Kalsel Desak Ditjen Minerba Segera Terbitkan SK Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Ijin Tambang Galian C ke Daerah

Banjarmasin, Koranpelita.com

Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak agar pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), sesegeranya menerbitkan surat keputusan (SK) berupa petunjuk teknis pelaksanaan dari Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang “pendelegasian” pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan, khususnya galian C, kepada daerah.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Menurutnya, jika berlarut-larut, maka sangat menyulitkan daerah. Karena sektor tambang galian “C”seperti, pasir, tanah urug, batu gunung dan lainya sangat dibutuhkan untuk menopang kelancaran pembangunan didaerah, termasuk kegiatan berusaha oleh masyarakat.

Tak hanya itu, jika tak ada aturan sebagai pegangan dalam hal ini tata-kelola yang pasti, maka dikhawatirkan berdampak pada potensi makin besarnya kerusakan lingkungan.

“Jadi kami berharap, pemerintah pusat segera menerbitkan dan menyampaikan SK Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian ini kedaerah. Karena UU No 3/2020 tentang Minerba sebagai induknya sudah cukup lama terbit,” kata Agus Mulia Husin.

Anggota Komisi III DPRD Kalsel membidangi, pembangunan, dan ESDM ini membeberkan, jika diwilayah Kalsel yang terdiri 13 kabupaten/kota ini cukup banyak masyarakat yang aktif berusaha di sektor galian C. Mungkin jika didata bisa mencapai ratusan.

“Dengan kondisi belum adanya kepastian hukum dimaksud, jangan sampai terjadi hal-hal yang bisa disebut sebagai sesuatu “melegalkan yang ilegal” tandas Agus.

Tentunya lanjut dia, agar semua bisa berjalan dan tertatakelola dengan baik maka payung hukum yang dibutuhkan bagi daerah sudah harus pula tersedia sebagai sandaran untuk seterusnya dan dimungkinkan bagi daerah untuk menerbitkan regulasi seperti peraturan daerah sebagai pendamping payung hukum yang sudah ada diatasnya yaitu Pepres No. 55 Tahun 2022.

Disinggung hasil pertemuan Komisi III bersama Ditjen Minerba, Lana Saria di Jakarta, Jumat pekan tadi? politisi dari Fraksi PAN DPRD Kalsel ini mengakui sempat mempertanyakan hal diatas.

” Ya kita pertanyakan hal ini. Jawaban mereka (ditjen minerba) akan menindaklanjutinya, Tapi tak menyebutkan kapan waktunya. Nah jika nanti belum turun juga, nanti akan kita datangi dan tanyakan lagi,” pungkas Agus Mulia Husin. (pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca