Banjarmasin, Koranpelita.com
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021, disetujui jadi Perda.
Persetujuan Perda tersebut ditandatangai Ketua DPRD H Supian HK dan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, usai Rapat Paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dalam sambutanya menyampaikan, berdasarkan persetujuan bersama, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Gubernur juga menyatakan sesegera mungkin akan menyampaikan Raperda tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan Perda tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
“Hal ini penting mengingat Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya,” sebut gubernur.
Selain itu, lanjutnya, dapat menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
Begitu juga, seluruh catatan terkait pelaksanaan APBD yang disampaikan DPRD Kalsel, baik dalam bentuk saran koreksi dan rekomendasi akan sangat diperhatikan.
“Diharapkan sinergi dan kerjasama Pemprov dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing,” harap gubernur.
Sebelum disetujui, jurubicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H Sahrujani menyampaikan laporannya atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, yaitu, agar SKPD di lingkup Pemprov Kalsel yang mendapat catatan khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diharapkan segera menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan.
Mengingat adanya temuan beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI.
Banggar lanjut Sahrujani, masih dapat memahami dan menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2021 sudah cukup baik.
Namun demikian, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bertugas untuk melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah merumuskan beberapa tanggapan terkait tujuh macam laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI.
Banggar DPRD Kalsel juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprov Kalsel yang telah berhasil secara berturut-turut dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK yang disampaikan pada rapat paripurna Dewan pada 19 Mei 2022, sehingga salah satu harapan hasil pembahasan Raperda ini yaitu bagaimana Pemprov Kalsel dapat mempertahankan predikat tersebut ditahun-tahun mendatang dan sinergitas yang selama ini terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus berjalan.
Rapat paripurna pagi itu di pimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Karmila, serta dihadiri Kepala SKPD, pimpinan lembaga dan instansi vertikal serta undangan lainya. (pik)