Jakarta, koranpelita.com
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan agar dalam menyelesaikan proses hukum terhadap kapal tangkapan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) dilaksanakan secara cepat. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan disamping sejumlah kasus hukum lainnya, hal itu merupakan penekanan Kasal dalam pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL di Wisma Elang Laut (WEL), Jl. Diponegeoro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/6) lalu.
“Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL”, kata Kasal.
Laksamana Yudo juga mengingatkan agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara, karena berpotensi akan memberikan ruang bagi Makelar Kasus (Markus) untuk mendapatkan sesuatu baik dari dalam maupun dari luar yang mengaku berteman dekat dengan seorang pejabat.
Kasus-kasus penahanan kapal tangkapan yang masih dalam proses penyelesaian dan memakan waktu yang cukup lama berpotensi rawan dijadikan upaya oleh pihak tertentu untuk mendeskreditkan TNI AL sebagai sebuah institusi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut . Issue miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan.
Kasal sendiri menyadari hal tersebut sebagai suatu resiko dalam bertugas yang penuh ketegasan, kelugasan dalam memberantas tindak pidana di laut, pelanggaran wilayah dan hukum. Saat ini pihak intelijen dan Polisi Militer telah bekerja, untuk mengungkap fakta kebenaran dari berita yang sengaja disebarkan tersebut.
Namun Kasal telah menegaskan akan menindak tegas terhadap prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran. “Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum”, tegas Laksamana Yudo.(ay)