Sukamara, Koranpelita.com
Adat Dayak itu bersifat universal tidak hanya berlaku bagi Suku Dayak. Hal itu ditegaskan Sekretaris Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Sukamara yang juga Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Sukamara Harapan Wahai saat Kegiatan Adat Menghangati Bantan PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Bila Estate (HHK-SBE) Desa Lupu Peruca, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Sabtu (11/6/2022).
“Adat kita ini, Adat Dayak ini bersifat universal, jadi berlaku tidak hanya bagi kita Suku Dayak, tapi suku-suku lain yang berdomisili di sini juga bisa memakai hukum Adat Dayak,” ungkap dia.
Ia mengambil contoh, jika ada warga desa definitif eks transmigrasi yang berasal dari Jawa atau Nusa Tenggara Timur (Flores) mau menyelesaikan permasalahan dengan hukum adat Dayak, hal itu bisa dilakukan. Sebab mereka juga tinggal di wilayah kita.
“Misalnya ada saudara kita dari Jawa atau NTT ada permasalahan kemudian mau diselesaikan dengan adat, bisa pakai adat kita, jadi berlaku untuk semua suku,” terang dia.
Menurut Wahai, hukum adat itu juga berjenjang layaknya hukum positif. Pengaduan bisa dimulai dari tingkat desa yakni Mantir Adat. Kemudian jika tidak selesai maka naik ke tingkat kecamatan yakni Damang Adat.
“Nah di tingkat kecamatan ini keputusannya final dan mengikat seperti di MK (Mahkamah Konstitusi), jika tetap tidak puas, ya dibawa ke Hukum Positif, hukum negara,” ungkap.
Damang Adat Kecamatan Permata Kecubung Hariyanto Ansip menyampaikan sebuah pertanyaan terkait sidang adat untuk perkara kecelakaan lalu lintas. Sebab sering masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak mau diselesaikan di Kantor Polisi dan hanya ingin diselesaikan secara adat.
“Saya sebagai Damang ingin mengajukan pertanyaan soal sidang adat terkait kecelakaan lalu lintas, selama ini saya ragu takut kalau disalahkan,” ungkap dia.
Kapolsek Permata Kecubung Ipda Priyoko mengatakan hal tersebut tidak masalah jika para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut sama-sama mau diselesaikan secara adat.
“Ada Peraturan Kapolri untuk menyelesaikan perkara dengan Restorative Justice, jika pihak yang berperkara mau sepakat berdamai dan itu diperbolehkan, tapi ada kecualinya yakni untuk tindak pidana terorisme dan korupsi,” terang dia.(Sut).