Palangka Raya, Koranpelita.com
Dr. (Cand) Irwani, S.Sos M.A.P terpilih sebagai calon kandidat definitiv Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (Fisip UMPR) masa bakti 2022-2026.
Irwani yang saat ini berstatus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Dekan Fisip UMPR meneruskan periode kepemimpinan Dr HM Yusuf SSos MAP unggul perolehan suara dalam pemungutan suara yang digelar Kamis (9/6/2022).
Pada tahapan pemungutan suara yang diikuti ketua ditambah 12 anggota senat Fisip UMPR, Irwani total meraih 11 suara senat. Kandidat lain pada pemilihan ini, yakni Dr Nurhasanah SSos MSi dan Dr Drs Nicodemus R Tuon MM meraih masing-masing 1 suara.
Ketua Senat Fisip UMPR HM Riban Satia usai kegiatan, mengatakan kepada awak media, ini merupakan lanjutan proses pemilihan yang digelar sejak kemarin.
“Pemilihan kita laksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti calon kandidat yang berstatus dari luar dearah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat,” kata Riban.
Mantan Walikota Palangka Raya dua periode itu menyampaikan selamat kepada calon terpilih dan berharap semua pihak dapat bersama-sama memajukan Fisip UMPR.
Diingatkan Riban sapaan akrab mantan Ketua Umum HMI itu, tantangan Fisip UMPR di masa sekarang dan ke depan akan semakin tinggi. Sejumlah aspek layanan pendidikan bagi para mahasiswa dan hak serta kewajiban para dosen pengajar perlu terus dibenahi.
Tugas tersebut, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab dekan terpilih, namun juga seluruh anggota civitas akademika, termasuk jajaran senat.
Di kesempatan yang sama, calon dekan terpilih Irwani menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota forum pemilihan dekan ini.
“Kami berharap akan terus terjalin komunikasi dengan seluruh pihak termasuk senat untuk bersama meningkatkan kualitas Fisip UMPR ini,” pintanya.
Proses selanjutnya, hasil rapat pemilihan calon dekan ini akan disampaikan ke Rektor UMPR untuk kemudian diajukan ke Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah. PWM nantinya akan membuat rekomendasi Surat Keputusan (SK) yang selanjutnya ditetapkan oleh Rektor UMPR, jelas Riban, mantan Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.(Sut).