Usai orasi, Ketua LSM KAKI Kalsel, H Ahmad Husaini (kanan) Serahkan Data kepada Jurubicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng SH MH, Selasa (32/5/2022).

Kembali Ingatkan Para Penegak Hukum Untuk Bersikap Tegak Lurus, Aksi Unjukrasa KAKI Kalsel Patut Diapresiasi Positif

Banjarmasin, Koranpelita.com

Aksi pegiat anti korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel) nampaknya patut diapresiasi positif. Pasalnya kelompak massa yang tergabung dalam Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, kembali turun kejalan menyuarakan aksi moral untuk mengingatkan para penegak hukum, baik kejaksaan maupun pengadilan negeri dapat memutus perkara atau kasus yang ditangani secara “tegak lurus” secara adil.

“Kami minta pengadilan bisa bersikap adil dalam memutus perkara yang kini ditangani dan berjalan di persidangan,” tegas, Ketua LSM KAKI Kalsel, H Ahmad Husaini, saat aksi unjukrasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (31/5/2022) pagi.

Dibawah pengawal satuan kepolisian, dan dihadapan pejabat PN Banjarmasin, Husaini menyampaikan, sejumlah dugaan kasus dan perkara yang patut jadi perhatian di periksa aparat hukum khususnya kejaksaan yaitu, terkait proyek pembangunan puskesmas Sambung Makmur tahun 2021 senilai Rp 8 miliar yang diduga tak sesuai spesifikasi, dan  pembangunan RS Muara Tapus di HSU bernilai puluhan miliar.

Untuk para Hakim PN Banjarmasin, pentolan LSM yang kerap menggelar aksi di  KPK RI ini meminta penanganan kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yaitu perkara dugaan korupsi suap dan pencucian uang dengan terdakwa Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non aktif, Abdul Wahid, bisa memutus hukuman berat kepada terdakwa.

“Korupsi merupakan extraordinary crime, kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak merugikan bagi negara dan pembangunan. Kami minta hakim menghukum berat terdakwa dengan seadil adilnya,” teriak Husaini yang diamini puluhan massa pengikutnya.

Selain itu, dia juga menyoroti perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, yang kini bergulir di PN Tipikor Banjarmasin,  yang menyeret terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi.

“Kami berharap Kejaksaan Agung bisa mengembangkan kasus itu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena, bagaimanapun pengalihan IUP itu bertentangan  dengan  Undang Undang Minerba”tegas Usai.

Sementara itu Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH yang menerima aksi pendemo menjamin majelis hakim yang menyidangkan baik perkara dugaan perkara korupsi suap dan pencucian uang Bupati HSU non aktif Abdul Wahid serta perkara pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu tidak bisa diintervensi dan akan memutus perkara dengan adil.

“Kita berterima kasih untuk LSM KAKI Kalsel yang sudah menyambangi kami di PN Banjarmasin dan aakan kami sampaikan ke pimpinan. Kami menjamin majelis hakim tidak bisa diintervensi dari pihak manapun ” pungkas Aris Bawono Langgeng.(pik)

About kalselsatu

Check Also

Pj Gubernur Jateng Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

SURAKARTA,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana berkomitmen membangun pemerintahan yang berintegritas dan antikorupsi. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca