KHDPK akan di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi

Yogyakarta,koranpelita.com

“Pak Jokowi itu rimbawan, masa iya sampai meninggalkan jejak sejarah kerusakan hujan Jawa yang terjadi di masa kepresidenannya?” Demikian sejumput ungkapan bernada pertanyaan yang terlontar dari Dr Ir. Hariadi Himawan pada acara Seminar “Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa” di Kampus UGM Jogjakarta, Sabtu (28/5/2022).

Salah satu mantan Dirjen di Kementerian LHK yang kini pendiri “Lembaga Bersahaja” (Bersahabat Selamatkan Hutan Jawa) itu, juga berencana mengajukan judicial review PP23 pasal yang mengatur KHDPK.

“Mohon maaf, terpaksa langkah itu yang akan saya lakukan,” katanya sebagai pemateri di hadapan Direktur Utama Perhutani, Wahyu Kuncoro, SP, SE, MM dan Sekjen Kementerian LHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M yang juga jadi narasumber pada forum seminar yang digelar oleh Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) di Graha Saba Pramana, auditorium Universitas Gadjahmada (UGM) Yogyakarta.

Dikatakan, judicial review perlu dilakukan karena di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (PP 23/2021) tentang Penyelenggaraan Kehutanan, sebagian hutan produksi dan hutan lindung di wilayah Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten yang selama ini menjadi wilayah kerja Perum Perhutani, ditata ulang menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Adanya permintaan seluas 1,1 juta hektare kawasan hutan agar dikeluarkan dari kewenangan Perum Perhutani yang selama ini menjadi pengurusnya, tentu saja menimbulkan persoalan pelik yang tidak mudah untuk mengatasinya.

“Salah satu pertanyaan besarnya adalah sejauh mana dan berapa waktu untuk menyiapkan institusi lapangan pengurus KHDPK?” tutur Hariadi Himawan.

Dikatakan, yang juga sangat mengkhawatirkan adalah siapa yang dapat menjamin kalau kemudian masyarakat tidak melakukan okupasi lahan?

“Demikian pula dengan keadaan kawasan hutan seluas 1,4 juta yang selanjutnya akan dikelola Perum Perhutani dan berbatasan dengan KHDPK. Seberapa kuat Perhutani mampu mengamankan kawasan kerjanya?” katanya pula.

Kekhawatiran seperti tersebut, bahkan sudah mulai terjadi di sejumlah kawasan hutan Perhutani seiring terdengarnya kabar mengenai adanya SK KHDPK.

“Di sejumlah wilayah kerja Perhutani di Jawa Barat sudah terjadi pematokan lahan Perhutani yang diklaim masyarakat atas nama SK KHDPK, ” ungkap seorang peserta seminar membenarkan ucapan Hariadi Himawan.

Ia mengatakan, kalau sampai ketidakpastian SK KHDPK dibiarkan terus berlarut karena tidak segera dicabut, bukan tidak mungkin eskalasi ketegangan antar masyarakat yang saling berebut lahan negara kehutanan dapat kian meningkat.

Acara Seminar yang berlangsung sejak pagi sampai sore ini menampilkan pembicara, antara lain: Dr. Ir. Hariadi Kartodirjo, Pakar Hutan IPB, Sigit Sunarta, S.Hut, MP, M.Sc Ph D, Dekan Fahutan UGM, Dr Totok Dwi D, SH, MA, LLM, Pakar Hukum, Dr Ari Sujito, S. Sos Msi, Sosiolog dengan Penanggap Dr. Ir. Transtoto Handadhari, Pemerhati Lingkungan serta M. Adib dari LMDH Almadina.(sup)

About suparman

Check Also

JELANG CORPAT PHILINDO XXXVIII DAN PORT VISIT TMP INDOMALPHI 2024, TNI AL SAMBUT KEDATANGAN KAPAL PERANG FILIPINA

Jakarta, Koranpelita.com TNI AL dalam hal ini Komandan Pangkalan Utama TNI AL VIII (DanLantamal VIII) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca