Petugas Kepolisian Mendapat Perlawanan Saat Gerebek Tersangka Narkoba

Jepara.koranpelita com

Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Jepara benar benar memprihatinkan. Pasalnya, petugas yang yang akan melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba justeru mendapat perlawanan dari keluarganya.

” Ada dua anggota polres Jepara yang diserang oleh keluarga tersangka narkoba pada saat melakukan penggerebekan,” ungkap Kasatreskrim AKP M. Fahrur Rozi SH. SIK. pada saat konferensi pers, Jumat ( 13/05/2022).

Menurutnya, berdasarkan laporsn polisi nomor: LP/A/64/V/2022/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tgl 06 Mei 2022. Pelapor adalah anggota polisi bernama Muhtarom, 29 th, ysng beralamat di asrama polres Japara.

Sedangkan korban adalah Noorbiyanto (46 th.) dan Cahyo Fajarisma (29th.) keduanga anggota polisi yang bertempat tinggal di asrama polres Jepara.

Dijelaskan, kejadian yang tidak diduga itu bermula beberapa anggota polres Jepara (termasuk korban) melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba S alias BIDIN.

” Pada saat mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya di Deza Karanggondang Rt.05 Rw. 04 Kecamatan Mlonggo Jepara. Kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah,” ujarnya

Meski begitu, pada saat itu anggota polisi mendapat perlawanan dari keluarga pelaku. Jadi pada saat itu melakukan penyeranga ke petugas kepolisian yaitu (M) istri, (AN)/anak (AM) anak serta (DT) adik dari tersangka narkoba.

” Mereka berusaha merebut HP tersangka yang diamankan petugas. Selain berusaha merebut barang bukti. Mereka juga melakukan tindak kekerasan terhadap anggota polisi dan menyebabkan luka – luka. Selain itu mereka juga merusak kendaraan anggota polisi,” ujarnya

Melihat  situasi seperti itu tersangka narkoba memanfaatkan untuk melariksn diri. Oleh karena situasi yang tidak kondusif petugas polisi di lapangan meminta bantuan dari Polsek Mlonggo serta Polres Jepara. Akhirnya situasi pada saat peristiwa perlawanan itu terjadi bisa dikendalikan.

” Dengan adanya kejadian itu keluarga tersangka narkoba yang melakukan perlawanan kepada petugas polisi, yang bertugas dilaporkan sebagai tersangka melawan petugas. Hal ini sebagai tindak pidana, yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Rozy.

Ia menambahkan, pada saat terjadinya perlawanan kepada polisi tersebut disaksikan antara lain oleh AH Ronzi, 50 th, Kades Ke Gondang, Refky Mariska anak tersangka M. 15 th, Pelajar,Desa Karang Gondang, Kecamatan MlonggoJepara. Serta Marsudi Wibowo, 48 th, anggota Polri alamat Asrama Polres Jepara.

” Selain itu diamankan barang bukti antara lain: 1 unit Suzuki Ertiga hitam 1 buah tongkat kayu 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau, serta1 buah kaos singlet warna putih,” paparnya..(dik)

About suparman

Check Also

Dankodikopsla Kodiklatal Hadiri Penutupan Pelatihan Transition to Trained Trainers TNI AL

Surabaya, koranpelita.com Komandan Kodikopsla (Dankodikopsla) Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah mewakili Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca